Menjerat Terdakwa M. Chung Perkara Bank Century, Kejaksaan Hadirkan Saksi Bergilir

JPU Hadirkan saksi bergulir perkara Bank Century terdakwa Michael Chung.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Untuk pembuktian menjerat pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi secara bergilir terhadap perkara terdakwa Mikhael Chung mantan pimpinanan Bank Century, Akibat dilaporkan Bank JTrust atas kesalahan membuat surat pernyataan yang bukan kewenangan terdakwa.

Sidang lanjutan, Seperti yang dijelaskan oleh kedua orang saksi Andi Giantoro Mantan Legal Bank Century dan Agus Kalaksono Mantan pegawai Century dan Saat ini Pegawai Bank JTrust, didepan majelis hakim ketua Jihad Arkanudin dan hakim anggota Eko maupun Slamet, serta Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki diruang Candra PN Surabaya,Kamis (31/10/2019).

Hakim ketua Jihad saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu saksi, menanyakan terkait perkara apa mikhael chung jadi terdakwa.”Karena buat surat yang tidak sesuai untuk kewenangan, dan surat pernyataan hanya HRD atau pusat. Yang benar produk PT. Antaboga bukan bank Century Isinya tidak benar”.jawab agus.

“Pada Tahun 2004 Antara Bank Century dengan PT. Antaboga ada kerja sama tapi tahun 2005 dihentikan, surat muncul pada Februari 2009.

“usai itu, Perjanjian baru antara Bank Century dan antaboga sudah tidak ada lagi”, ungkapnya.

Saksi mengakui jika masalah Bank Century akibat dampak sistemik, sehingga gagal bayar dan karena ada penarikan dana besar besaran.
Sedangkan Jaksa Hary Basuki memberikan pertanyaan kepada saksi agus, selaku pegawai senior bank century lalu bergabung di bank JTrust, pertanyaan jaksa terkait, Apakah saksi mengetahui dampak dari surat pernyataan tersebut saat diperiksa?.
“Dampaknya membuat nasabah menjadi dasar untuk menggugat”, ucap saksi.

Saksi agus menjelaskan, terdakwa Michael Chung waktu itu sebagai pejabat sementara, aturannya, Kepala cabang dan kewenangannya disebut ada batasan, terkait surat pernyataan harus ada seijin pusat.

Pada pertanyaan hakim ketua jihad sebelumnya terkait surat pernyataan yang jadi masalah buat untuk nama Yap Yopi, namun yang menjadi pertanyaan majelis hakim, mengapa nama Wahyudi yang ajukan ke pengadilan sehingga apa korelasinya wahyudi dengan surat pernyataan.

Selain itu juga saksi agus menjelaskan jika Bank Century saat itu kerja sama dengan PT. Antaboga sebagai sub agen atau Bank Century hanya sebagai pemasaran PT. Antaboga. Sehingga soal statemen yang ada pada surat pernyataan yang ditanda tangani terdakwa michael terkait menjadi tanggung jawab dan dilimpahkan ke Bank Century selanjutnya aset dapat disita oleh penggugat (Nasabah). {JAcK/JS}