PKN Adakan Upaya Hukum Jika Pemkot TUAL Tidak Realisasikan Penyerahan Dokumen Kontrak

TUAL, {DETEKTIFNEWS.com}-Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tual, telah dilaksanakannya proses Aanmaning atas Putusan Komisi Informasi Maluku pada sengketa Informasi Publik yang melibatkan PKN vs Pemkot Tual pada tanggal 19 September 2019.
Dalam proses Anmaning itu, Pemkot Tual telah bersedia untuk menyerahkan semua dokumen yang menjadi tuntutan PKN. Dalam hal itu Apresiasi kami berikan kepada Pemkot Tual yang telah bersedia mengabulkan permohonan kami, selanjutnya PKN menunggu realisasi atas keputusan tersebut. Karena masi ada upayah hukum selanjutnya yang akan PKN tempu ketika Pemkot Tual jika tidak merealisasikan kesepakatan Aanmaning tersebut.

“Sesuai amanat UU No 14 Thn 2008, pada pasal 52 ada resiko pidana yang akan kami pakai untuk menjerat oknum-oknum yang dengan sengaja menghalang halangi proses ini” ungkap Koordinator PKN wilayah Kota Tual.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan dokumen dokumen tersebut. Pihaknya akan melakukan Investigasi berdasarkan fakta lapangan dan jika ditemui kejanggalan maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak penegak hukum.

Berikut daftar 10 dinas yang termasuk dalam target operasi PKN. Yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Pemerintah Kota Tual, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas BNPB, Disperindag, Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan. {Jmc/Red}