SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-3 oknum anggota polisi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba internasional. Mereka kini ditahan di Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ketiganya terancam sanksi berat. “Mereka (tiga oknum anggota) kenal semua dengan tersangka pengedar yang dirilis Bapak Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol Luki Hermawandi) di Polres Tanjung Perak beberapa hari lalu,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/8/2019).
Kata Barung, dugaan keterlibatan 3 anggota Polres Sampang itu, diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap lima orang tersangka jaringan bandar narkoba. Kelima orang itu ditangkap di Sokobanah, Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.
Usai menemukan indikasi keterlibatan, polisi lantas melakukan tes urine terhadap tiga anggota tersebut. Hasilnya oknum S dan WA dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Barung menjelaskan, para oknum tersebut adalah Ajun Inspektur Dua inisial S, Brigadir inisial ES, dan Brigadir inisial WA. Mereka, lanjutnya, para oknum juga diketahui biasa berkomunikasi dan datang menemui tersangka bandar di Sokobanah.
“Setiap sambang (datang) ke Sokobanah, anggota ini menerima uang terkadang Rp200 ribu – Rp300 ribu, mereka juga memakai [sabu],” ujar Barung.
Sedangkan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan, Propam hingga kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan tiga oknum anggota tersebut dalam jaringan bandar narkoba Sokobanah.
“Modus masih didalami oleh Propam Polda Jatim,” ucapnya saat ditemui media di Mapolda Jatim.
Ia menambahkan pihaknya juga terus mengembangkan penyelidikan. Terutama ihwal sejak kapan jaringan narkotika Sokobanah tersebut beroperasi.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus sindikat narkoba di Madura. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yakni SH, JH, N, S dan NAH.
Mereka ditangkap secara terpisah dalam waktu dan tempat yang berbeda. Polisi menyita setidaknya 50 kilogram narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan Satnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang, dan TNI. Kerja sama juga dijalin dengan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Mulanya, kepolisian curiga ketika pihak Bea Cukai berulangkali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. Sejak itu, Polda Jatim mengambil tindakan pendalaman. {BL/JAcK}