SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang kedua dengan agenda Eksepsi melalui kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi antara pihak keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) dengan pihak kuasa hukum ADP.
Kuasa hukum ADP, keberatan jika kliennya kembali dibawa ketahanan Rutan medaeng Klas I Surabaya Medaeng Sidoarjo oleh Kejari Surabaya, usai menjalani persidangan.
“Dhani tidak boleh dibawa, statusnya dia itu hanya pinjaman, nggak boleh kayak gini. Kami ini kuasa hukumnya atas dasar apa kalian menghalangi kami, atas dasar apa ditahan” teriak salah satu kuasa hukum yang mendampingi.

Aksi dorong dan adu mulut diantara kedua pihak pun tak terelakkan. Beruntung, kericuhan dapat diatasi bersama dengan saling menahan diri. Akhirnya ADP tetap dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya dengan pengawalan ketat.
Sidang kedua ADP menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan). Sidang digelar di Ruang Cakra, dimulai pada pukul 09.30 WIB. Selasa (12/2-2019). {Jack}