Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFnews.com}- Tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kunti yang diduga melakukan Penipuan, dipertanyakan beberapa pihak. Termasuk beberapa jurnalis menyoroti perkara tersebut, yang sehari harinya meliput di kantor PN Surabaya, selalu mengikuti sidang perkara Pidana Kunti pemilik perusahaan abal-abal yaitu PT. Sri Jagad Raya.
Sidang perkara no. 2790/pid B/PN Sby, dipimpin Hakim ketua Pujo Sasongko serta Hakim anggota Dwi Purwadi dan Hakim Anne Rusiana. Dugaan penipuan Rp. 2.2 Miliar yang dilakukan terdakwa Kunti Wiluyang Sari Farida yang dituntut ringan ini, menuai tanda tanya dari pihak korban sekaligus pelapor yakni Sivakumar Thalakarai warga negara Singapore yang disampaikan melalui kerabatnya yang minta namanya tidak ditulis.
Pasalnya, pihak korban sebagai investor warga singapore yang berbisnis ke Indonesia merasa kecewa terkait tuntutan pidana penjara 2.6 tahun yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terhadap terdakwa Kunti yang dinilai sangat ringan saat digelar pada sidang pekan lalu.
Mendengar Tuntutan Jaksa ringan terhadap terdakwa Kunti yang diduga melakulan sindikat penipuan, bisa menjadi preseden buruk dimata luar negeri terhadap sistem penegakan hukum di indonesia. Karena korban penipuan adalah warga luar negeri dari Negara Singapore.
Ironis lagi, jika sidang berikutnya yang dilanjutkan pada agenda pembelaan (Pledoi), Selasa (11/12-2018) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta terdakwa dibebaskan.
Dimana, Pihak korban sebelumnya berharap sesuai pada pasal penipuan maximum tuntutan 4 tahun paling tidak terdakwa Kunti bisa dituntut oleh JPU diatas 3 tahun. Karena terdakwa Suciatin kala itu dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan dan divonis hakim 1 tahun 10 bulan penjara.
“Ini sangat disayangkan kenapa kok terdakwa Kunti dituntut cuma 2.6 tahun, bagi kami dari pihak korban tuntutan itu sangat ringan, sebab hakim sendiri kan sebelumnya sudah tahu jika perusahaan terdakwa saja tidak jelas dan PT. Sri Jagad Jaya sebagai abal-abal sengaja dibuat untuk melakukan penipun oleh kedua tedakwa ”. jelas pihak korban.
Pihak pelapor juga menambahkan terkait keluhan kerabatnya Mr Siva selaku yang menjadi korban, karena tidak bisa berbahasa Indonesia menyampaikan kekecewaannya atas hubungan bisnis kedua warga negara berbeda.
“Akibat permasalahan ini jelas bisa berdampak kekhawatiran hilangnya kepercayaan bisnis antara kedua warga negara berbeda, apalagi jika terdakwa nantinya dijatuhi putusan ringan dan kami tinggal berharap pada hakim agar dibonis berat semaksimal mungkin sesuai pasal penipuan ”. tegasnya.
Terdakwa Kunti ketika mendengarkan keterangan terpidana Titin sebagai saksi fakta jabatan Direktur 1 yang dihadrkan jaksa. Seperti diketahui, Kunti yang menjabat sebagai direktur 2 PT Sri Jagad Jaya (SJJ) dan Titin Suciatina direktur 1 (Sudah divonis sebelumnya 1 tahun 10 bulan penjara dengan berkas terpisah), termasuk komisaris perusahaan bernama Sri Sebagi ibunya Titin sudah almarhum sama sama dilaporkan di Polda Jatim.
Kendati, Kunti dan Titin yang sebelumnya dianggap Sivakumar Thalakarai telah dipercayai ekspor kacang mente, Namun, dapat melakukan penipuan sampai mencapai Rp. 2,2 Miliar.
Ketika sidang terhadap terdakwa Kunti dilakukan, Sebelumnya beberapa orang saksi dihadirkan oleh tim JPU dari Kejati yakni jaksa Lujeng dan Ni Putu, termasuk Titin yang sudah terpidana terlebih dahulu turut dihadirkan jadi saksi fakta karena menjabat Direktur Utama PT SJJ.
Ketika itu, keterangan Titin (Status Terpidana) sebagai saksi diminta dipersidangan, Majelis hakim yang diketuai oleh Pudjo Sasongko sempat dibuat emosi termasuk hakim anggota dan pengacara terdakwa kunti.
Pasalnya, apa yang disampaikan Titin banyak dianggap tidak masuk akal dan banyak berbohong oleh hakim, Seperti terkait Managemen perusahaan yang tidak adanya pegawai bagian akunting (Keuangan), maupun soal penanggung jawab di PT SJJ dan juga hal penerimaan uang dari korban.
“Apa benar kah kamu sudah terima uang 500 juta?, dan apa ada juga transfer ke rekening terdakwa”. tanya hakim.
Titin sebagai saksi yang ketika menjabat Direktur 1 di SJJ saat ditanya dan sempat terlihat bingung, kendati pada akhirnya diakui bahwa benar ada terima uang melalui rekening pribadinya.
“Benar pak hakim, dan setelah saya ada terima transferan dari Kumar”.jawab Titin.
Perlu diketahui sesuai dakwaan perkara, Bahwa sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY melalui Email dan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport, lalu karena saksi korban berkantor di Singapore, kemudian korban menyuruh terdakwa sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis kacang mentenya di Indonesia.
Selanjutnya, saksi korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton, karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu saksi korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya milik saksi korban.
Setelah itu saksi korban pun mengirimkan dana ke rekening milik terdakwa pada tanggal 4 Nopember 2016 sebesar 74.000 USD, tanggal 9 Nopember 2016 saksi korban kirim dana sebesar 55.000 USD dan tanggal 14 Nopember 2016 transfer dana ke terdakwa sebesar 29.500 USD sehingga total masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190,- (dua miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh satu seratus sembilan puluh rupiah).
Selanjutnya, ketika mente sudah terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah blok DC-1 Surabaya, Namun ironisnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Danamka di Jakarta sebanyak 100 ton , dengan perincian pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa sesuai isi dakwaan jaksa dengan nomer 4680106059 sebagai berikut ;
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 615.000.000,-
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 885.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 175.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 7.434.000,-
Bahwa PT. INDOPAR DINANIKA di Jakarta telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 2.282.343.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ratus rupiah) atas pembelian mente sebanyak 100 ton.
Sehingga ketika uang pembayaran atas mente dibayarkan kepada terdakwa, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban,
Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.282.434.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 378 KUHP terancam pidana 4 tahun Penjara.