SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}Tragedi tewas penonton drama kolosal Surabaya Membara masih membawa kesedihan yang mendalam. Ada tiga korban, yakni Erikawati (9) warga Kalimas Baru 61 yang meninggal karena jatuh dari viaduk, Helmi Suryawijaya (13) warga Karang Tembok Gg 5 meninggal karena terlindas kereta api dan Bagus Ananda (17) warga Ikan Gurami Gg 6 meninggal karena terjatuh dari viaduk.
Ketiga korban meninggal di RSU Dr Soetomo dan RS PHC. Sementara 11 korban hanya mengalami luka berat. Akibat musibah tersebut, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong selaku penyelenggara atau pelaksana acara diperiksa di unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Taufik dicerca dengan 20 pertanyaan.
Menurut informasi yang diterima wartawan media ini di lapangan, saat diperiksa Taufik Monyong didamping kuasa hukumnya, Muhamad Sholeh. Menurut Mohamad Sholeh, sudah dua kali kliennya diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan usai insiden terjadi pada Jumat malam.

Taufik Monyong kepada penyidik menjelaskan, drama Surabaya Membara sudah rutin digelar setiap 9 November. Panitia sudah mengingatkan agar penonton tidak menonton dari viaduk karena berbahaya.
“Mereka menonton dari viaduk karena ingin berfoto dari atas. Ketika ada kereta api lewat, mereka panik, akhirnya ada yang terjatuh dan tertabrak kereta api,” ujar Mohammad Sholeh kepada wartawan.
Ditambahkan Mohamad Sholeh, tidak mungkin Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim tidak tau kalau ada acara drama Surabaya Membara.
Sementara Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) saat di konfirmasi wartawan menegaskan, panitia harus bertanggungjawab terhadap korban insiden drama Surabaya Membara. Gus Ipul minta pada tahun mendatang tidak ada lagi acara drama Surabaya Membara yang digelar. Gus Ipul juga berpesan agar pihak kepolisian supaya memeriksa panitia penyelenggara, karena dinilai lalai.

Sementara menurut Dosen hukum pidana Unair I Wayan Titib SH, panitia penyelenggara harus diperiksa, karena acara drama Surabaya Membara telah memakan korban jiwa.
Untuk itu, panitia pelaksana dapat dijerat dengan sangkaan pasal 359 jo pasal 360 KUHP tentang perbuatanyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati), ungkapnya.
“Tiga alasan kuat unuk menjerat pelaksana kegiatan, pertama, panitia pelaksana tidak melakukan kordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI), dan kedua, phak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton, sera ketiga, tidak mengntongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya”, tegas Wayan Titib. {Jak/yok}




