Ketua PWRIB Yosman: Meminta Akhiri Kriminalisasi Wartawan dan Konflik SPI Toro vs Bupati Bengkalis

Ketua DPD PWRIB Riau, Ir. Yosman Matondang

RIAU, {DETEKTIFNews.com}-Konflik yang terus terjadi berkepanjangan antara Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan Toro Laia Wartawan sekaligus pemilik media online harianberantas.co.id seakan-akan tidak menemui titik terang.

Pasalnya, dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kedua belah pihak selalu menghadirkan pendukung masing-masing begitu pula pemberitaan di media cukup viral, sampai bisa terpecah belah akibat pengaruh pejabat penguasa tanpa disadari wartawan yang meliput saling menyudutkan satu sama lain, sidang lanjutan, Rabu (14/10/2018).

Konflik akibat dugaan kriminalisasi hukum antara Amril, (Bupati-red) dan Toro Laia bermula saat media harianberantas.co.id memuat pemberitaan terkait keterlibatan Amril di pusaran mega korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 miliar.

Padahal dari hasil audit BPKP Riau sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 31 miliar dan sejauh ini, terseret sebanyak 8 orang mantan anggota DPRD Bengkalis termasuk mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh telah mendekam dibalik jeruji besi akibat keterlibatanya dalam korupsi dana bansos tersebut.

Ternyata didalam persidangan yang sedang berjalan kala itu, tersebut nama Amril Mukminin oleh saksi di Pengadilan, yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai anggota Dewan di Kabupaten Bengkalis, sebagaimana di dalam fakta dakwaan JPU dan amar putusan pengadilan juga mencantumkan nama Amril sebagai salah satu oknum yang disebut menikmati uang dana bansos senilai Rp10 juta rupiah.

Hampir genap 2 tahun konflik hukum antara Amril dan Toro Laia ini bergulir di ranah hukum, hingga kini telah memasuki masa persidangan yang ke 15 kalinya dengan dinamika yang terus memanas hingga menjadi salah satu topik berita terhangat di Indonesia sebagaimana kita ketahui bersama, sehingga memaksa ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) DPD Riau, Ir. Yosman matondang angkat bicara.

“Harapan saya sebagai ketua organisasi Wartawan tolonglah konflik ini segera diakhiri, rakyat sudah bosan melihat kejadian ini, rakyat kita sudah cerdas, mereka tentu bisa menilai siapa yang salah dan benar. Kita sedang mempertontonkan lelucon dimata publik,” kata Yosman dihadapan sejumlah awak media.

Bagi Yosman yang merupakan mantan Wartawan senior Riau itu, ia dapat memahami perasaan insan Pers Indonesia saat ini, ketika profesi Pers dianggap sebagai musuh dan di kriminalisasi begitu rupa. menurutnya, ” Sebagai bentuk dari ketidak pastian hukum di negara yang berdasarkan hukum, sehingga ia berpesan kepada Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau agar berusaha mencari jalan keluar dan mengakhiri konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.

“Prinsipnya saya sangat apresiasi dengan nilai juang kalian, dan kalian, (SPI-red) adalah jurnalis sejati yang berani menghadapi tantangan profesi, dan tidak kenal mundur, itulah sikap yang terpuji dan terhormat dari sebuah profesi kita.

Namun sesungguhnya media atau Wartawan itu, tidaklah patut dijadikan sebagai lawan, dan pejabat itu juga adalah mitra media dalam rangka membangun NKRI yang kita cintai ini. Jadi pesan saya SPI lakukanlah koordinasi dengan Amril, duduklah bersama untuk saling maafkan karena SPI dan Amril adalah mitra untuk membangun Riau ini kedepan,” harap Yosman.

Yosman juga menambahkan, tidak ada yang di untungkan dengan konflik berkepanjangan ini, malahan menurut Yosman baik Amril dan SPI atau Toro Laia pasti rugi secara materil, moril, dan kesehatan, bahkan Yosman juga mengatakan, pasti ada pihak yang mencoba memancing di air keruh, dan memanfaatkan keadaan ini sebagai ajang meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

Yosman juga enggan memberikan komentar nya terkait penerapan hukum untuk kali ini, karena menurutnya semua pihak pasti paham hukum apa yang bisa diterapkan jika terjadi permasalahan dalam pemberitaan di media, karena menurutnya UU Pers telah cukup jelas mengatur ketentuan atas permasalahan hukum yang terjadi di dunia pers, sehingga baginya terkait hukum yang sedang berjalan saat ini disebutnya sebagai hal yang tidak semestinya, namun ia meminta agar proses bisa tetap berjalan dengan memperhatikan keadilan dan didasari kekeluargaan, agar kelak setelah usai persidangan semua bisa kembali menjadi mitra yang baik.

“Amril juga sebagai pejabat negara perlu konsentrasi melayani rakyat, keluarga, dan membangun daerahnya, demikian juga kalian SPI, juga butuh konsentrasi bekerja sebagai seorang jurnalis, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga, jadi saya minta tolong lah masalah ini segera diakhiri,” tegas Yosman.

Diakhir wawancara dengan awak media, Yosman mengaku sangat terganggu mendengar berita-berita yang viral dihadapan sejumlah media, dimana menurutnya kedua belah pihak yang bersengketa bagian dari sahabatnya, sebagaimana ia sampaikan bahwa Amril juga disebutkanya sebagai sahabat lamanya, yang sangat dia hormati, demikian pun kalangan media atau wartawan juga bagian dari dunianya.

Sehingga harapanya dalam waktu dekat masalah ini dapat diakhiri secara damai dan bersatu kembali seperti dulu untuk bersama-sama membangun Riau.

“Sekali lagi cobalah untuk mencari cara agar kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk merajut kembali tali silaturahmi yang telah terputus selama beberapa waktu ini, karena pemerintah dan media itu ibarat bintang dan malam, kalau malam hari tanpa bintang mana ada indahnya, begitu juga bintang tanpa malam akan tidak kelihatan, bagitulah media dan pejabat pemerintah harus menjadi mitra yang baik,” terang Yosman.

Seperti kita ketahui SPI akhir-akhir ini semakin intens untuk menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menjerat Amril dan rekanya, dimana terdapat sejumlah indikasi melawan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihaknya, termasuk dugaan korupsi atas dana bansos Bengkalis tahun 2012 yang sedang bergulir di Polda Riau dan Mabes Polri.

Pasalnya, konflik antara 2 sahabat ini dinilai sarat konspirasi dengan motif kriminalisasi hukum atas media online harianberantas.co.id yang dilakukan oleh Amril dan rekannya, sehingga pro dan kontra pun terjadi di mata publik, manakala kasus yang dilaporkan oleh Amril dan rekanya itu belakangan diketahui adalah soal pemberitaan di media pers, yang konon penyelesaianya sudah diatur oleh negara melalui UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Akibatnya kalangan Pers pun tidak tinggal diam, melihat rekanya di kriminalisasi akibat pemberitaan di media, sejumlah insan pers riau langsung ambil langkah untuk menyatukan kekuatan dengan didasari rasa solidaritas sesama profesi Pers, terbentuklah aksi Solidaritas Pers yang belakangan namanya ditetapkan bersama menjadi Solidaritas Pers Indonesia Riau.

Hingga kini Solidaritas Pers Indonesia Riau (SPI) telah melangkah jauh untuk menyuarakan keadilan dan meminta supremasi hukum atas kasus yang menjerat rekanya itu ditegakkan. SPI bahkan telah menyambangi Dewan Pers di Jakarta, KPK, Mabes Polri dan kedepan adalah MA dan KY akan disambangi pihaknya meminta lembaga terkait itu turut berperan aktif sesuai dengan ketentuan untuk memberikan solusi atas dugaan kriminalisasi ini. {B2r/Ani}