DPW ALFI/ILFA Jatim Bersama Organda Tanjung Perak Memohon SKB 2026 Pembatasan Operasional Truk Dipangkas

SURABAYAALFI/ILFA bersama Organda Tanjung Perak bergandengan meminta dalam kebijakan peraturan pemerintah yang di keluarkan SKB tentang aturan pembatasan beroperasi moda transportasi pengangkut barang, meminta Pemberlakukan waktu jangan terlalu lama diliburkan. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan Polri yaitu, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalulintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP. DRJB 854 tahun 2026, Nomor:HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor:KEP/43/2/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026.

Pemberlakuan di Jawa Timur, yang meliputi ruas Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo. Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan-Malang. Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).

Permintaan kedua asosiasi ini sangat beralasan, karena pengusaha Pelayaran, transportasi angkutan truk, maupun Perusahaan-perusahaan pabrik yang mengandalkan bahan baku impor, sehingga berdampak pada perekonomian di jatim dan bisa merugikan perusahaan.

Sebastian Wibisono Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur mengatakan, tentang SKB tersebut, bahwa Pengaturan Lalu Lintas jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus angkutan Lebaran tahun 2026 serta Pemerintah menetapkan Pembatasan Angkutan barang yang memiliki sumbu roda 3 atau lebih, Truk tempelan, truk Gandengan, serta truk yang mengangkut Barang Tambang, Pasir, Tanah dimulai tanggal 13 Maret mulai pk. 00.00 sampai dengan 29 Maret 2026 mpk. 24.00 sekitar 16 hari.

“Pada SKB tahun 2026 ini Truk dilarang melintas selama 24 jam. Kecuali Truk yang mengangkut Sembako, BBM, Gas, Ternak, barang antaran Pos/Uang. Sehingga dapat menyebabkan keterlambatan distribusi barang”, ungkapnya, di Kantor Organda Tanjung Perak, Surabaya. Kamis (12/2/26).

Kata Sebastian Sehubungan dengan masih banyaknya Distribusi barang yang dari dan Ke Pelabuhan Tanjung Perak sangat dibutuhkan oleh Industri di Jawa Timur, “Maka mengingat kondisi Lalu lintas yang ada maka kami menghimbau dan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar Pembatasan dapat dimulai dari Tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 26 Maret 2026. Hingga terhitung selama 8 hari.

Hal ini dilakukan, “Agar dapat mengurangi penumpukan Kontainer export Import di Pelabuhan atau di Depo-depo yang dapat mengakibatkan Tambahan biaya untuk para pemilik barang yang dapat menyebabkan high cost economy, serta dapat menyebabkan Stagnan di Pelabuhan Tanjung Perak”, mohon Sebastian.

Sementara Kody Lamahayu Fredy Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, dengan hal yang sama menjelaskan, pemberlakuan pembatasan dalam SKB kami menghargai keputusan itu, namun kami memohon agar jangan terlalu lama. Kalau bisa di persingkat sekitar 7 hari agar jangan terjadi penumpukan dan high cost yang merugikan banyak masyarakat.

“Dalam putusan SKB memang ada ke khususan bisa mengangkut 9 bahan pokok, namun ada dalam SKB ada ketidakpatuhan yang artinya mengangkut sembarang atau diluar barang 9 bahan pokok”, jelas Kody.

Kody menyatakan, yang intinya kami menghormati hari raya idul fitry agama terbesar di Indonesi, sehingga kami pun akan mengikuti meliburkan pengemudi kami mulai H-1 sampai H+7 tetap akan libur. Karena pada hari itu Para sopir tetap akan pulang berhari raya dengan keluarga masing-masing. Akan tetapi jangan sampai lama sekali seperti dalam SKB tersebut.

“Agar lebih mudah terpantau menaati peraturan dalam SKB ini, tiap truk yang mengangkut 9 bahan pokok kami tetap menempelkan Stiker di depan bertuliskan Bahan Sembako. Dengan adanya Stiker itu semua sudah tau dan tidak menyalahi ketidakpatuhan dalam SKB”, pesan Kody.

Tambah Kody memohon, “Kami patuh terhadap SKB itu, Namun, kami meminta agar lebih di persingkat liburnya beroperasi untuk angkutan barang termasuk untuk kebutuhan industri maupun barang lainnya, kalau bisa pembatasan 16 hari Dipangkas menjadi 7 hari,” anjurnya. {☆}