Sidang Guru Besar Ubaya Prof Lanny Ditunda, Mengaku Kuasa Hukumnya Belum Siap Pembelaan

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com-Guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati gagal mengajukan pembelaan atas tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dalam sidang sebelumnya. Prof Lanny menjalani sidang lanjutan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Prof Lany Datang ke ruang sidang sendirian, tak ada satupun kuasa hukumnya yang mendampinginya untuk bersidang. Padahal agenda sidang kali ini amatlah penting bagi Prof Lany terkait nasib hukumnya atas tuntutan JPU.

Pada persidangan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Prof Lany menyatakan, jika dirinya akan membacakan pembelaan secara pribadi karena kuasa hukumnya belum siap dengan pembelaannya.

“Pengacara saya belum siap, saya mau ajukan pembelaan secara pribadi,” ujar Prof Lanny di ruang sidang.

Permintaan Prof Lanny ini ditolak oleh hakim Maxi yang meminta agar pembelaan dibacakan dalam sidang minggu depan bersamaan dengan kuasa hukumnya. Kita tunda minggu depan saja ya, bersamaan dengan kuasa hukumnya.

“Untuk kuasa hukumnya kita kasih kesempatan terakhir, kalau minggu depan tidak siap maka sudah tidak bisa lagi mengajukan pembelaan, hanya pembelaan terdakwa saja yang dibacakan,” ujar hakim Maxi.

Sementara kuasa hukum Prof Lanny yakni Alexander Arif dan kawan-kawan yang berada di ruang tunggu tampak kaget saat dikonfrimasi wartawan terkait sidangnya Prof Lanny.

Menurut Alex, pihaknya sudah siap dengan pembelaan dan menunggu panggilan sidang. ” Ini miss komunikasi saja ya, karena kita sudah siap dengan pembelaan dan menunggu dari tadi,” ujar Alex.

Alex pun menyatakan, kesiapannya untuk membacakan pembelaan dalam sidang mendatang.

Sebelumnya, JPU Karmawan hanya menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada Prof Dr Lanny Kusumawati, Kamis (5/7/2018) lalu. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini Jaksa menilai jika guru besar ilmu hukum Univeraitas Surabaya (Ubaya) ini terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU Karmawan dalam tuntutannya dua minggu lalu.

Tuntutan JPU Karmawan ini tergolong sangat rendah apabila dibanding dengan ancaman dalam pasal 263 ayat 1 yakni enam tahun penjara. Terlebih lagi dalam pertimbagan tuntutan juga disebutkan tidak ada kata pemaaf untuk terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga berbelit dan tidak mengakaui perbuatannya selama persidangan.

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra, SH, Mhum. Ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya. {B. SITINJAK}