Notaris Devi & Simon CS Digugat 6.5 Miliar, Pasca Polresta Surabaya Keluarkan SP3

Sidang di ruang tirta 2 PN Surabaya

SURABAYA, {DEYEKTIFNews.com}-Akibat kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Simon Effendi terhadap Wirjono Koesoma alias Aseng, Dengan bertahun tahun sejak laporan awal di Polda Jatim pada nomor laporan polisi LPB/1642/XI/2015/UM/SPKT Polda Jatim, namun laporan dilimpahkan ke Polresta Surabaya sejak November 2015 hingga Mei 2018 Wirjono merasa kecewa karena belum ada gelar perkara dengan menghadirkan dirinya maupun pengacara, Sehingga akibat dikeluarkan penyidik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), akhirnya gugatan secara perdata pun dilakukan Wirjono dan Pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (30/5) dengan Nomor Perkara :433/Pdt.G/2018/PN SBY.

Dimana, pada sidang yang digelar terbuka untuk umum selesai dilakukan pada siang hari, ketika dipimpin oleh Hakim Ketua Sifa’Urosidin, SH.,MH dan Hakim Anggota 1: FX. Hanung Dwi Wibowo, SH., MH. serta
Hakim Anggota 2: Agus Hamzah, S.H., M.H., Meski akhirnya ditunda kembali pekan depan (Tanggal,30/05/2018), dikarenakan seluruh pihak tergugat Simon, Notaris Devi, Andreas, dan BPN 2 sejak sidang awal sudah dua kali tidak hadir dipersidangan, Selanjutnya, dalam hal ini sesuai isi dakwaan perkara Simon Effendi (Warga Jalan Karang Asem XIV Surabaya) selaku tergugat 1, dan Andreas (Warga Jalan Karang Empat XI) sebagai tergugat 2, serta Notaris Devi Chrisnawati (Jalan Pahlawan No 30) tergugat 3, dan selanjutnya, turut tergugat yaitu kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN 2) kota Surabaya digugat 6.5 Miliar oleh Pengacara Wirjono.

Seperti diketahui, sebelum sidang perdana di mulai pada esok harinya, tergugat 1 yaitu Simon Effendi sebelumnya sempat terlihat datang dipengadilan, setelah sesuai informasi yang diperoleh bahwa Simon bertemu petugas Panitera Pengganti (PP) yang sebagai asisten tim majelis hakim, Namun belum diketahui pasti apa maksud tujuan Simon datang menemui petugas PP.

Kendati demikian, Ketika Simon Effendi (Tergugat 1) saat itu bertemu dengan awak media di pengadilan minggu lalu,ketika dikonfirmasi terkait masalah kekurangan pembayaran beli rumah Wirjono berkisar Rp.958 juta tidak ditepati sisanya, simon sempat mengatakan,alasannya tidak melunasi sisa pembayaran rumah karena Wirjono alias aseng tidak melengkapi surat SPPT,
“Ya saya belum lunasi sisanya karena wirjono tidak melengkapi SPPT rumahnya,” kata simon singkat.

Namun ironisnya, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya 2 Jalan krembangan diduga kuat tetap menerbitkan balik nama Surat rumah yang semula atas nama wirjono menjadi simon effendi, Meski sesuai pengakuan Wirjono mengungkapkan belum ada juga menandatangani Akta Jual Beli (AJB), maupun salah satu mutlak kelengkapan persyaratan SPPT sebagai syarat pengurusan balik nama sertipikat.

Sehingga pada gugatan di PN surabaya sesuai isi dakwaan perkara nomor 433/Pdt.G/2018/PN SBY, dalam hal ini majelis hakim pun mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat yakni Wirjono alias Aseng yang menyatakan bahwa Tergugat I,II,III dan turut tergugat pun dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti diketahui, sesuai pada pemberitaan sebelumnya, kronologis singkat permasalahan rumah milik Wirjono yang rencana akan dibeli oleh tergugat 1 yaitu Simon Effendi, bahwa sesuai kesepakatan awal dalam waktu 8 (Delapan) bulan Simon menyetujui akan membeli empat unit rumah milik Wirjono pada dua lokasi alamat sengketa yakni Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A, beserta Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 Surabaya dengan 2 (Dua) buah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 2 (Dua) surat Petok D dengan harga Rp.1.183 Miliar serta tanda jadi Rp.195 juta lebih akan dibayar lunas, Selanjutnya, sesuai isi perjanjian di kantor Notaris Devi jalan pahlawan no 30. menyebutkan “Jika sisa pembayaran tidak dilunasi sesuai kesepakatan, Maka uang tanda jadi dari Simon yang diberikan ke Wirjono akan batal dan hangus,” kata Wirjono mengutip isi perjanjian.

Untuk diketahui, Seperti informasi yang disampaikan Erlyn Suzanna,SH Panitera Pengganti (PP), bahwa pada sidang gugatan wirjono yang kedua kali ini digelar Rabu, (30/5), mengatakan kembali pihak tergugat 1 dan 2 serta turut tergugat yaitu pihak BPN 2 Surabaya tidak juga tidak hadir, namun pada tergugat 3 Notaris Devi Chrisnawati, Erlyn mengaku lupa siapa yang hadir,

“Ya sidang ditunda minggu depan karena pihak tergugat tidak hadir lagi, kalau pihak penggugat yang hadir saya hanya lihat pengacara penggugat saja, dan notaris atau pengacaranya saya lupa siapa ya yang hadir?,” kata panitera terburu buru berjalan. {B2r Sitinjak/JS}