PN Surabaya Kabulkan Gugatan Penggugat Ahli Waris Keluarga Sofian Artyo Bersaudara

SURABAYA-Gugatan perkara sengketa waris bersama keluarga Artyo dengan nomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sbya telah di kabulkan setelah kurun waktu melalui beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak penggugat yang berupaya mengajukan gugatan dengan kurun waktu panjang akhirnya menghasilkan kemenangan yang di kabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tanggal putusan selasa 21 April 2026.

Dengan amar putusan dalam konpensi menolak eksepsi tergugat, sehngga dalam pokok perkara; 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. 2. Membatalkan surat keterangan Hak Waris no. 01/XII/2010 dan keterangan sakdi no. 17/XII/2020 yang dibuat oleh notaris Julia Selodji,SH yang berkantor di Jl. Kapuad No. 58 Surabaya. 3. Menetapkan ahli waris dan almarhum Tan Swat Moy alias Sihartatik yang neninggal pada tanggal 25 mei 2006 dan almarhum Swandayana artyo yang meninggal pada tanggal 15 mei 2016, yaitu; 4. Sofian Artyo, anak pertama laki-laki. 5. Alex Wahyudi Arthyo, abak kedua laki-laki. 6. Shirley Artyo, anak ketiga perempuan. 7. Ryan Bastomi, anak keempat laki-laki.
1. Menyatakan bahwa: 1. SHM no. 01983 terletak di kelurahan tanah kedingding, kecamatan kenjeran atas nama Sawndayana Artyo luas tanah 195 M2 yang terlrtak di Jl. Pogot no.74 RT004/RW008 Kelurahan Tanah Kedingding. Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 2. SHM no. 01984 terketak di Tanah Kedingding. Kecanatan Kenjeran atas nama Swandayana Artyo luas tanah 195 M2. Terletak di Jl. Kalilom baru Gang III. Kelurahan Tanah Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kesemuanya harta peninggalan dan atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari almarhum Swandayana Artyo. Sehingga menghukum tergugat untul menyerahkan kepada penggugat I, penggugat II, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III berupa objek tanah dan bangunan yang peninggalan/harta warisan tersebut dalam putusan.

Menurut Agnes bersama Tim Kuasa Hukum penggugat, kepada media mengatakan, kalau gugatan penggugat dikabulkan. Untuk Sita jaminan tidak kami ajukan, jadi Surat Keterangan Waris (SKW) itu tidak di berlakukan lagi, saya minta Penetapan Ahli Waris (PAW). Seterusnya dibagi sama rata para waris diloloskan . Karena berdasarkan dia juga mengakui sampai detik ini tidak ada penganuliran akta kelahiran itu, sedangkan akta kelahiran itu dua kali.

“Pertama sewaktu lahir dia bikin terus di tahun 1986 di perbaharui sama almarhum. Dan itu juga di akui, jadi tidak ada pembatalan”, ungkapnya.

Agnes menambahkan, saksi yang terakhir kemarin juga mengakui tidak pernah bantuan atau pendidikan pemeliharaan segala macam tidak ada sama sekali dan benar-benar ditinggal ketika usianya sudah 15 tahun, jadi selesai disitu.

“Diamar putusan itu juga SKW itu dicabut, dengan PAW menetapkan bahwa ahli waris itu tetap”, Jelas Agnes.

Selanjutnya Agnes menjelaskan, Klain ada 4, penggugat I, Penggugat II, namun, yang di permasalahkan penggugat II nya. Sedangkan para waris minta dibagi rata mungkin secepatnya.

“Ironisnya akhir-akhir ini ada orang nyasar yang masuk dan sudah melakukan somasi mengaku bahwa tanah itu milik orang tuanya. Kelihatannya mengganggu dan rencananya mau mengajukan gugatan atau lapor, saya bilang kita tunggu dia”, tegasnya. {☆}