SURABAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika senilai Rp37,5 miliar yang menjerat terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi JPU menghadirkan 2 saksi pemilik Rumah dari Kabupaten Bangkalan, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/26).
Dony didakwa menjadi perantara pencucian uang bersama seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, bernama Muzamil yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.
Jaksa menyebutkan, rekening milik Dony digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil “Embun” atau “Bun” sebagai sebutan Kepala Desa.
Dalam Agenda sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Istia dan Idris yang mengaku pemiilik rumah waris. Kepda JPU Istia mengatakan, saya memang pernah di periksa di kepolisian polda Jatim, dan yang menguasai tanah itu saya sendiri dan yang dibangun bengkel. Namun, awalnya rumah itu milik ibu kolil yaitu ibu saya sendiri, Kalau tanah itu atas nama ibu saya semua sudah sertifikat.
“Rumah tu dibangun untuk cafe 3 lantai. Lantai 1 untuk tempat tinggal lantai 2 cafe dan lantai 3 biliard. Tapi saya tidak tau yang membiayai bangunan,” ujar saksi di persidangan.
Kata istia, itu milik ibu Colil 4 sertifikat, dulunya sudah ada rumah tapi dihancurkan lalu dibangun kembali, rumah itu adalah milik orang tua kami berdua sebagai ahli waris.
Sementara saudaranya saksi Muzamil mengaku, ia bertrmu sama idris pada bulan 6 untuk menawarkan kerjasama untuk modal usaha, usaha untuk dibuat bengkel. Tapi sejak kejadian penggrebekan polisi tidak dilanjutkan lagi usahanya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. {☆}




