Hearing DPRD Surabaya Soal Sengketa Tanah Pogot Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Pernyataan Pemkot

SURABAYA-Rapat hearing yang digelar Komisi A memanas pada Jumat, 17 April 2026 pukul 13.00 WIB, terkait sengketa tanah di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, yang berlangsung memunculkan perbedaan pandangan antara pihak ahli waris dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A yakni Yona Bagus Widyatmoko, tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum ahli waris Alm. Mukelar P. Tilam, , bersama para ahli waris, sebagaimana undangan resmi yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam forum tersebut, pernyataan dari perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, , menjadi sorotan. Ia menyampaikan bahwa hearing terkait sengketa tanah tersebut dinilai tidak perlu dilakukan karena perkara serupa telah diputus oleh pengadilan.

Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bagian Hukum Pemkot Surabaya merujuk pada putusan perkara di Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN Sby yang pada pokoknya menolak gugatan para penggugat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 33/PDT/2023/PT SBY, serta pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3290/K/PDT/2023.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari pihak kuasa hukum ahli waris. Budiyanto, S.H. menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan cenderung tidak mencerminkan sikap pemerintahan yang objektif.

“Secara yuridis, amar putusan yang berbunyi ‘menolak gugatan’ tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan absolut Penggugat. Hal tersebut hanya menunjukkan bahwa dalil gugatan tidak berhasil dibuktikan dalam persidangan saat itu,” tegas Budiyanto.

Ia juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 117 K/Sip/1971 dan Nomor 598 K/Sip/1971, yang menyatakan bahwa penolakan gugatan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, bukan serta-merta meniadakan hak.

Lebih lanjut, Budiyanto menyampaikan bahwa apabila pihak yang merasa menang berpegang pada putusan tersebut, maka langkah hukum yang tepat adalah melalui mekanisme eksekusi di pengadilan.

“Jika memang merasa menang, silakan ajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, bukan dengan cara lain seperti melibatkan Satpol PP atau melaporkan ahli waris ke aparat,” ujarnya.

Hearing yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Surabaya tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD dalam pengawasan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, yang mengatur mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Melalui forum hearing tersebut, DPRD Kota Surabaya diharapkan dapat menjadi jembatan dalam mencari solusi yang adil dan objektif atas sengketa yang terjadi, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. {☆}