Tim Pidsus Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kadis ESDM Pemprov Jatim

SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan.

Selain Kadis, Kajati juga menetapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada media, Jumat (17/4/2026).

Sementara, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan.

“Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.

Selanjutnya, dua orang Kabid yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka.

“Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon”, sebutnya.

Ia menambahkan, Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan,”sebutnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.

Seperti diberitakan dalam pantauan media sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM selama hampir 7 jam. Penggeledahan berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim keluar dari gedung di Jalan Tidar, Surabaya, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (16/4/2026).

Mereka membawa beberapa kontainer boks yang diduga berisi dokumen penting terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan. {☆}