GRESIK-Barang bukti (BB) kayu logs dari eks bongkaran Tongkang (TK) Kencana Sanjaya hingga kini (Selasa 14/4/2026 siang,red) masih tetap keberadaannya bertahan di Dermaga khusus pembongakan kayu logs, yaitu dermaga/terminal curah kering, log dan Multipurpose, pelabuhan Gresik.
Menanggapi masalah ini, salah satu pengusaha di wilayah pelabuhan Gresik mengatakan, sudah seharusnya barang bukti kayu logs itu segera di lelang. Kalau barang bukti kayu logs itu masih tetap disitu, tentu sangat menggaku aktifitas bongkar muat kayu log.
“Kami berharap kepada pihak terkait yang menangani kasusnya agar segera melakukan pelelangan terhadap barang bukti kayu logs tersebut,” imbuh salah seorang pengusaha yang enggan namanya disebutkan ini.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, S.Hut., M.Si, ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatss App (Selasa sore 14/4/26) terkait barang bukti kayu logs tersebut, dan juga ketika disinggung bahwa BB kayu logs tersebut kepanasan dan kehujanan sehingga akan menimbulkan nilai jual akan menurun?. Apa ada langkah untuk diajukan segera di lelang?. Dan bagaimana dengan biaya penumpukan (dermaga) apoakah dibebankan kepada negara?.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra ini mengatakan, terkait hal ini menjadi kewenangan Jaksa Agung. Sudah P21 dan proses sidang. Jadi BB menjadi ranahnya Jaksa.
Ketika di singgung, apakah sidangnya di Surabaya apa di Mentawai pak?. Sudah berjalan sidang di Padang, jawab Aswin Bangun.
Sebagaimana di publikasi pada tanggal 1 Desember 2025 tahun lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29), pelaku dan penanggung jawab operasional sebagai Tersangka dalam kasus Illegal Logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini Jaksa dan Penyidik siap melimpahkan ke proses pengadilan.
Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truk, dan 2287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3.
Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan 1 unit Taughboat TB JENEBORA 1 beserta 1 unit Tongkang TK Kencana Sanjaya yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 M3.
Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfataan hasil hutan di luar PHAT dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini tersangka di tahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara. Adapun total potensi kerugian negara (DR dan PSDH) sebesar Rp. 1.443.468.404.
Ketentuan denda pelanggaran ini belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidrorologis, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN. Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp.447.094.757.281.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, “PT. BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Batumonga dengan modus menebang kayu di luar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum di bebani atas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal’’.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, “Bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan Pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk memutihkan kayu ilegal,” ujar Dwi Januanto.
“Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfataan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi. Kedepan pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan di kenai sanksi berlapis; administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” ujar Januanto. {bas, Jak}




