SURABAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp.75 miliar terhadap terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gustamo Oerip Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), Jaksa Penuntut Umumu (JPU( kembali menghadirkan saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026).
Sidang lanjutan ini, JPU Estik menghadirkan Saksi Cairol, yang sebelumnya menghadirkan saksi Venansius Niek Widodo, Direktur Operasional PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, dan Vincentius Anak Hermanto Oerip.
Dihadapan Hakim setelah Jaksa membeberkan pertanyaan kepada Saksi Cairol tentang pencairan Cek. Saksi Cairol mengungkapkan, benar Soewondo mencairkan cek sebanyak kurang lebih dari 10 kali pada tahun 2018 dan mengirimkan uang kepada terdakwa Hermanto Oerip.
Bahwa sesuai arahan Terdakwa dalam kapasitasnya, “sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan antara lain “Ichiban ditujukan kepada Saksi Soewondo Basuk, dengan pesan agar besok tolong bisa bantu titip cheque 40M ke Kantor Bubutan, ke Venan pagi”, jelas Cairol diruang Tirta, Senin (9/3/2026).
Sehingga, atas pesan singkat dari Terdakwa di dalam Group Whatsapp tersebut, kemudian Saksi Soewondo Basoeki “Menyetorkan uang ke BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut antara lain; pada Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), Tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), Tanggal 23 Maret 2018 sebersar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah):, sebutnya.
Sementara saksi sebelumnya, Venansius Niek Widodo membeberkan awal mula perkenalannya dengan Hermanto. Ia mengaku dikenalkan oleh Soewondo Basuki sekitar 2016–2017 dalam rangka penawaran investasi tambang nikel.
“Perkenalan itu bukan karena pertemanan, tapi karena ada penawaran investasi nikel,” ujar Venansius di ruang sidang Tirta.
Menurutnya, ide tambang nikel di Kabaena dan Kolaka berasal dari Hermanto Oerip. Ia menyebut dirinya hanya mengurusi operasional. Soal pembagian keuntungan investasi, Venansius menyatakan ditentukan oleh tiga pihak, dirinya, Soewondo Basuki, dan Hermanto Oerip.
Venansius mengklaim tambang nikel di Kabaena memang ada, tetapi kegiatan penambangan gagal pada 2018. Saat itu, kontraktor tambang disebut adalah PT Rockstone Mining Investasi (RMI), sementara pembelian lahan dilakukan dari PT Kolaka Tama Mining (KTM).
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT MMM, kata Venansius, dibentuk untuk menunjang aktivitas penambangan.
Namun, rencana penambangan urung terealisasi. Dana investasi yang awalnya dialokasikan untuk tambang kemudian dialihkan ke trading nikel.
Sedangkan saksi Vincentius mengaku, hanya mengetahui bahwa perusahaan PT MMM bergerak di bidang nikel. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui proses usaha maupun aktivitas pertambangan yang dijalankan.
“Saya hanya tahu PT MMM bergerak di bidang nikel, tapi prosesnya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Vincentius di hadapan majelis hakim, Senin (2/3/26).
Jaksa juga menanyakan hubungan saksi dengan korban Soewondo Basoeki.
Vincentius mengakui, “pernah beberapa kali bertemu Soewondo Basuki di luar negeri, namun kembali menyatakan tidak mengetahui urusan investasi yang dibicarakan,” jelasnya
Saksi mengaku masuk ke dalam grup sebagai peran atas perintah ayahnya, Hermanto Oerip. Dan tugas Vincentius hanya meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (BL) atau Cargo Manifest (CM) dari terdakwa Hermanto Oerip kepada Venansius Niek Widodo.
Namun, saksi mengklaim tidak mengetahui isi maupun kebenaran dokumen tersebut. “Saya hanya meneruskan dari ayah saya ke Pak Venansius, tanpa konfirmasi ke siapa pun,” ujar Vincentius.
Terdakwa Hermanto Oerip Didakwa Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pada Rabu (24/12/25) di ruang Kartika PN Surabaya. {☆}




