Sidang Sindikat 4 WNA Terdakwa Pencurian Hadirkan Saksi Pemilik Toko Emas dan Kepolisian

SURABAYA-Sidang sindikat 4 terdakwa pencurian WNA pakistan  yaitu, MUHAMMAD AKRON, YASMEEN, MARIAM FATHI JAMAL HUSSEN dan FARAH AZEEZ KHADER IBRAHIM. Agenda sidang hari ini, JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi, SH., MH. Menghadirkan Tjoa Andry Dwi Sanjaya pemilik Toko Emas, Nita Nabila karyawan Toko Emas dan Ibrahim Karyawan Toko Emas, juga pihak penangkap anggota polrestabes Surabaya Veri Citra dan Sofi Riksa, di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Berawal dari kejadian perkara terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Bertempat di Toko Emas Mahkota milik Tjao Andry , Jalan Pacar Keling Nomor 43 Kota Surabaya para 4 terdakwa diduga melakukan pencurian emas yang terpantau CCTV.

Selanjutnya dari informasi pemilik Toko Emas dan karyawan petunjuk tersebut, kemudian 4 terdakwa berhasil diamankan terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Hotel Triniti Jalan Pemabagunan Nomor 4 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Polisi saat melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang sesuai dan cocok dengan yang dipergunakan para terdakwa saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian di Toko Emas Mahkota Surabaya.
Adapun barang bukti tersebut antara lain: 1 (satu) buah kain warna hitam polos tanpa merk; 1 (satu) buah kain motif bunga warna kombinasi merah dan oranye tanpa merk; 1 (satu) buah pakaian jubah hitam polos merk Exclusive; 1 (satu) buah tas slempang hitam merk Pluss; 1 (satu) buah topi merk CANGGU warna kombinasi putih, hijau dan krem; 1 (satu) buah rompi hitam merk Califf; 1 (satu) buah pakaian jubah hitampolos tanpa merk; 1 (satu) buah kerudung motif bungawarna kombinasi hitam, krem, merah tanpa merk; 1 (satu) buah syal warna kombinasi hitam, merah, putih merk Karadeniz hatisari; 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitamtanpa merk;1 (satu) buah kerudaung hitam tanpa merk;114 (seratus empat belas) lembar USD pecahan 100, dan barang lainnya yang disita.

Dalam persidangan didepan Majelis Jakim saat JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi, SH., MH. Mencecer pertanyaan, Tjao Andry pemilik toko emas mengatakan, saya mendapat laporan dari karyawan yang dekarang hadir sebagai saksi. Karena karyawan saya baru sadar setelah 2 jam ada kehilangan. Selanjutnya Hingga kita lihat cctv memang ada 4 orang wanita mengambil emas di toko saya, mereka dalam pantauan CCTV 2 kali datang ke Toko Emas.

“Kehilangan toko emas sekitar 32 kalung dan gelang hingga mengalami kerugian Rp. 233 juta”, ungkap Andry.

Sementara Saksi Nita karyawan Toko Emas para 4 terdakwa memang datang pada tgl 24 desember 2025. Mereka datang hanya melihat lihat emas didalam italase terlebih dahulu.

Sementara kesaksian Ibrhim juga Karyawan Toko Emas menjelaskan, ke 4 orang terdakwa memilih 2 anting, ketika mau dibuatkan nota malah mereka pergi membawa emas tanpa membayar.

Vira Citra dan Sofi Anggota Polri mengatakan, setelah ada laporan dari pemilik Emas kita meluncur untuk mengintai sesuai SCCTV pada tanggal 25 Desember 2025 kita cek mobil mereka berempat ternyata menggunakan mobil Grand mex. Ternyata setelah di telusuri para ke 4 pelaku sudah pernah mencuri parfum di BG Junction Mall Surabaya yang sempat viral di medsos Facebook, bahkan setelah di teliti para 4 terdakwa pernah berkasus di negara Thailand.

Hingga sesuai dengan laporan, pada tanggal tangfal 24 mereka mencuri emas, Selanjutnya kita selidiki mobil yang mereka rental sempat maauk ke hotel 88. Dari situ kita mengikuti sampai berujung penangkapan. Saat di geledah emas tersebut tidak ada lagi. Tapi tempat-tempat tas emas ada disita.

Perbuatan 4 Terdakwa WNA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 7 tahun dan denda 500 juta karena saat berencana/huru-hara, atau dilakukan bersama-sama. {☆}