SURABAYA-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara wanprestasi Nomor 800/Pdt.G/2025/PN Sby dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf K., S.H., M.Hum. dan dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, Selasa (11/11/2025), di Ruang Kartika PN Surabaya.
Petitum gugatan penggugat adalah sebagai berikut; Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 109.000.000;- (seratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat ada putusan berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut: Biaya pekerjaan dari Termin III (tiga) ke Termin IV (empat) sebesar Rp. 59.000.000;- (lima puluh sembilan juta rupiah). Biaya Jasa Advokat yang di keluarkan secara nyata oleh PENGGUGAT dalam hal TERGUGAT melaporkan polisi serta guna mengajukan gugatan ini sebesar Rp. 50.000.000;-(lima puluh juta rupiah), Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil berupa terhambatnya perputaran uang dan pekerjaan PENGGUGAT, sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ; Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : Polisi Nomor : LP/B/575/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tertanggal 15 Juni 2024, karena bukan perbuatan Pidana. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Rumah TERGUGAT yang beralamat di Jalan Pondok Mutiara SC-21 Sidoarjo, sesuai Objek perjanjian Pekerjaan. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Dalam persidangan, Michael, saksi yang dihadirkan pihak tergugat, memberikan keterangan soal proyek pembangunan rumah yang menjadi pokok sengketa antara penggugat Kusuma Yuda Pradana dan tergugat Hartono Lidianto.
Proyek tersebut mengacu pada perjanjian kerja tertanggal 6 Juni 2022 senilai Rp700 juta, terdiri dari dua RAB, yakni Rp590 juta dan Rp110 juta, dengan masa penyelesaian 210 hari kerja. Jika sesuai jadwal, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Januari atau awal Februari 2023.
Michael yang dikenal sebagai anak angkat tergugat, menjelaskan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
“Pembayaran dilakukan baik tunai maupun transfer, sekitar Rp118 juta untuk uang muka dan beberapa kali pembayaran berikutnya,” ucap Michael di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan masih ada sisa sekitar Rp50 juta yang belum dibayarkan karena pekerjaan belum selesai dan belum ada serah terima kunci dari pihak penggugat.
“Masih banyak bagian belum dikerjakan, seperti lantai keramik, granite tile, plafon, kusen pintu dan jendela, kaca jendela, hingga instalasi listrik,” paparnya.
Berdasarkan hasil penilaian tim appraisal dan saksi ahli ITS yang direferensikan Polrestabes Surabaya, proyek disebut belum tuntas lebih dari 30 persen.
Michael juga menyebut pekerjaan sempat terhenti lantaran kekurangan material dan keterlambatan pembayaran upah tukang.
Menurut Michael, bahkan tergugat turun tangan langsung membayar gaji dan THR tukang yang belum dibayar penggugat pada tahun 2023. “Tergugat yang bayar langsung ke tukang,” katanya menegaskan.
Michael juga mengonfirmasi, bahwa dirinya mendampingi tergugat membuat laporan polisi terhadap penggugat di Polrestabes Surabaya pada tahun 2024, dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ia menyebut, seluruh pembayaran telah disertai bukti transfer dan bukti tunai yang sah. Namun ketika diminta menjelaskan rincian termin pembayaran, Michael mengaku tidak mengingat secara detail.
“Saya tidak hafal urutan per termin. Tapi saya yang transfer, sesuai perintah tergugat,” ujarnya.
Micahael menambahkan, bahwa ia telah melakukan sekitar sepuluh kali transfer dengan rata-rata Rp25 juta per transaksi.
Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Fendi, sempat menyampaikan keberatan atas kesaksian Michael karena menilai saksi terlalu sering hadir di persidangan. Tetapi majelis hakim menolak keberatan tersebut, dengan alasan tidak ada penolakan sejak sidang dibuka. Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan pokok keterangan.
Usai Sidsng M. Yusuf Efendy, SH., Sy kepada media mengatakan, “Saya sempat kira itu anak kandung tergugat. Hampir di semua sidang dia hadir. Kami sudah ajukan keberatan, tapi hakim menolak,” ujarnya.
Kata M. Yusuf, Inti perkara ini terletak pada pekerjaan proyek yang belum selesai dan belum dilakukan serah terima.
Sementara itu, tergugat Hartono Lidianto, di dampingi kuasa hukumnya Hendro Kusumo, S.H.kepada Wartawan menjelaskan, seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai kontrak dan diketahui penggugat harus diselesaikan sampai tuntas pembangunannya.
“Anak saya sebagai saksi karena dia transfer dari rekening BCA dan Maspion, semuanya diterima M. Yuduf Yudha. Kalau uang sudah diterima, kenapa masih dipermasalahkan?” tegas Hartono.
Hartono menrinci. Jika proyek hingga kini masih kurang sekitar 35 persen, padahal seharusnya selesai dan diserahterimakan akhir Februari atau awal Maret 2023.
“Pintu, kusen, plafon belum ada. Saya sudah beri waktu berkali-kali, tapi tidak selesai. Akhirnya saya lapor polisi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut laporan ke Polrestabes Surabaya telah naik ke tahap penyidikan, namun penggugat justru menuntut wanprestasi secara perdata, menuduh tergugat belum melunasi total biaya proyek.
“Padahal jelas di perjanjian, pelunasan atau retensi dilakukan 30 hari setelah serah terima proyek selesai 100 persen dan tanpa komplain. Jadi tidak benar kalau saya disebut wanprestasi,” tegas Hartono.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan. Saya warga negara yang patuh hukum.” Tegas Hatono tergugat.{☆}




