Diduga BBWS Brantas Tidak Tau Aturan Pers, Wartawan Konfirmasi Resmi Tertulis Dibalas Harus Lengkapi AD/ART

SURABAYA-Baru-baru ini Wartawan Tabloid Online Panggung Modus Operasi merasa kecewa terhadap kinerja Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Pasalnya, pada tanggal 5 Mei 2025 lalu, Pande, Wartawan Tabloid & Media Cetak Panggung Modus Operandi melayangkan Surat Konfirmasi tertulis kepada Kepala BBWS Brantas. Surat Konfirmasi tertulis itu tertuang dalam Surat nomor: 005/Red.PMO/V/2025, perihal Bendung Karet dan DAM Balong Sono. BBWS Brantas diduga tidak tau aturan Pers, karena untuk mendapat informasi konfirmasi tersebut, malah dibalas dengan surat harus melengkapi syarat ibarat suatu perusahaan kontraktor pengajuan lelang.

Didalam Surat Konfirmasi tertulis itu, Pande memberikan beberapa pertanyaan sebagai konfirmasi ataupun klarifikasi kepada kepala BBWS Brantas, yaitu:

-Apakah benar informasi yang didapat Jurnalis Panggung Modus Operandi, bahwa perbaikan darurat karet nomor 6 bocor telah dilakukan dengan Klem besi pada karet nomor 6 tersebut, dengan biaya urunan dari kepala desa Plandaan, Ploso dan Dinas PUPR Jombang untuk memperbaiki karet yang bocor tersebut?;
-Apakah belum ada anggaran di BBWS Brantas (PPK OP 5) memperbaiki karet nomor 6 yang bocor tersebut hingga kepala desa urunan sebagai partisipasi agar air dapat mengalir ke sawah?;

-Data DIPA Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur tahun 2025, terdapat kegiatan Rehabilitasi Bendung Karet Jatimlerek Jombang 1 unit, F, K, MYC HPS Rp.58.000.000.000,-. Dan Rehab Bendung Karet Jatimlerek Kabupaten Jombang HPS Rp.340.000.000.000,-.
Mohon penjelasan apakah Rehabilitasi bendung karet Jatimlerek kabupaten Jombang ini sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya?. Jika Belum dilelang apa alasannya?.

Itulah Surat Konfirmasi tertulis yang diajukan dari Panggung Modus Operandi, dengan tembusannya kepada: Kepala Satuan Kerja Operasi Pemeliharaan (Kasatker OP) BBWS Brantas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 5 Sumber Daya Air Brantas.

Pande, Wartawan Tabloid & Online Panggung Modus Operandi ketika dikonfirmasi, Senin (12/5) sore, membenarkan pengajuan Surat Konfirmasi tertulis tersebut ke Kepala, BBWS Brantas. “Saya berharap mendapat jawaban yang jelas dari Kepala BBWS Brantas. Tetapi Surat balasan yang ditanda tangani Sekretaris Ketua Pelaksana PPID BBWS Brantas, M. Jailani, ST., MT, dengan Surat nomor: Hm01-Am/PPID/13, hal: Permintaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi Informasi Publik PPID BBWS Brantas,” ujar Pande, yang mengetahui seluk beluk BBWS Brantas ini.

Didalam surat yang bertanggal 7 Mei 2025 tersebut, M. Jailani, ST., MT menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, terhadap permintaan informasi publik dan dokumen yang kami terima dengan ini Pelaksana PPID BBWS Brantas menerangkan bahwa permintaan informasi tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi permintaan informasi.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bila pemohon informasi berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
1). Akta Notaris Pendirian Badan Hulkum beserta perubahannya;
2). Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan hukum;
3).Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari kementerian terkait;
4). Surat Kuasa (jika diwakilkan); dan
5). Dokumen lain KTP atau relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Surat dari PPID BBWS Brantas tersebut, Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG, Senin (12/5) malam, melakukan kepada Kepala BBWS Brantas, Dr. Hendra Ahyadi, ST., MT, dan Sekretaris PPID BBWS Brantasm M. Jailani, ST., MT, konfirmasi lewat WhatssApp (WA), sayang hingga berita ini dinaikkan belum ada balasan sama sekali.

Menangapi surat balasan dari Sekretaris PPID BBWS Brantas ini, Pande yang mengetahui seluk beluk kantor BBWS Brantas ini mengatakan, surat dari PPID Brantas ini sangat berlebihan. Kita ini kan Wartawan, bisa mengajukan Surat Konfirmasi. Kecuali kita LSM, apa yang diminta PPID itu benar. “Ada-ada saja,” ujar Pande sembari kecewa.

Senada dengan Pande, Ketua Umum Law Firm Sobat Merah Putih, B. Sitorus SH mengatakan, sebenarnya surat konfirmasi yang diajukan oleh Wartawan Tabloid & Online Panggung Modus Operandi tersebut adalah sangat simpel. Tentu pihak BBWS Brantas tidak begitu sulit untuk menjawabnya. “Kecuali LSM mengirim surat untuk minta data, harus melampirkan Company Profile LSM nya. Inikan Wartawan yang melalukan konfirmasi tertulis,” ujar Sitorus sembari mengatakan, bila memungkinkan kita bisa saja mengajukan Somasi kepada PPID Brantas. {Tim}