
SURABAYA-Tidak seperti biasanya jika masuk pengunjung ka Kantor Pengadilan Negeri Surabaya yang bisa lalu lalang setelah di periksa di pintu pertama di gerbang depan. Setelah proyek pembangunan renovasi yang dulunya disebut ruang tunggu bagi pencari keadilan, saat ini setelah dilakukan tampak tertulis ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus.
Usai peresmian gedung tersebut, timbul pro kontra karena adanya perketat pemeriksaan ganda. Selain mengoptimalkan jalur ruang Steril Hakim dan pegawai terhadap pengguna layanan. Disisi lain, pengunjung merasa terbatasi dan tidak nyaman masuk ke dalam lingkungan Pengadilan.
Ketidak nyamanan itu, lantaran adanya aturan baru diterapkan kepada semua pengunjung berupa pemeriksan berlapis. Padahal para pengunjung ini tidak lain adalah pencari keadilan srperti saksi-saksi yang dihadapkan di persidangan dan juga para Jaksa, pengacara maupun wartawan yang mempunyai kepentingan di lingkungan PN Surabaya.
Dari pantauan media ini di kantor PN Surabaya, setiap masyarakat pencari keadilan (pengunjung) yang ingin melewati PTSP akan diminta kartu tanda pengenal (KTP) dan ditanya kepentingannya. Padahal hal itu sudah dilakukan di Pos penjagaan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hayal para pengacara sering menggerutu jika masuk gedung kantor PN Surabaya yg selalu banyak pertanyaan dan mengluarkan ktp juga Wartawan yang biasa setiap hari mencari berita kesulitan keluar masuk ruangan, karena ruangan sidang cakra dan Candra yg berhadapan berada di paling belakang jika memutar dari samping juga tertutup dan kalau masuk tengah selalu di cegat Security yg konon katanya perintah Ketua PN Surabaya. Padahal para jurnalis ini sudah puluhan tahun di area tersebut mancari berita.
“Pengadilan itu terbuka untuk umum. Kalau ada pemeriksaan ini itu, ditanya KTP apalagi setiap hari, itu terlalu berlebihan. Kita sudah dikasih keplek (ID Card) dari PN Surabaya, terus apa gunanya. Difoto dan ditanya bolak-balik setiap hari. Bagaimana dengan masyarakat umum yang mencari keadilan. Ini akan mempersulit mereka,” celetuk salah seorang pengunjung di PN Surabaya.
Tidak hanya disitu saja, Wartawan yang setiap hari meliput pun ikut kena imbas aturan tersebut serta sering muring-muring karena aturan itu. Bahkan sangat disayangkan yang tercatat di database PN Surabaya wartawan yang meliput di luar Pengadilan, sedangkan Jurnalis yang setiap hari melakukan peliputan di area lingkup PN Surabaya tidak terdaftar didalam database kehumasan PN Surabaya.
Menanggapi hal ini, beberapa Wartawan protes serta mencoba konfirmasi terhadap Gede Agung SH., MH. Humas Pengadilan Negeri Surabaya, “ pada prinsipnya pemeriksaan tersebut adalah kebijakan lama setahun lalu sewaktu Jamannya Bpk Jon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, cuman penerapannya sekarang ini lebih disiplin. Keinginan Pengadilan Negeri seperti membatasi intraksi Hakim bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan persidangan”, terang Agung Hakim sekaligus Humas PN. Surabaya, Kamis (2/3/23).
“Aksesnya sebenarnya di tertibkan. Dan berupaya membatasi intraksi dengan pihak luar, kalau akses Wartawan kita tidak membatasi kegiatan selam kita tau Wartawan. Jadi kita minta mendata lagi teman-teman Wartawan yg biasanya melakukan liputan di PN Surabaya”, anjurnya Agung.
Tambah Agung, nanti kita bilang sama Securyti agar bisa membedakan Wartawan dengan Pengunjung sesuai data nama daftar bahwa ia bertugas liputan di Pengadilan Negeri Surabaya. Maka akses jalan maduk sekarang hanya satu untuk ruang sidang Cakra dan Candra tetap kita bantu bilang Securyti agar di permudah bisa dibedakan dengan pengunjung lain, dan saya mohon di gubakan keplek supaya saling menghormati, pesan Agung.
Selain itu, Para Wartawan seperti baru-baru ini yang di alami Jhon Saragih dari jejaringpos.com dan Wartawati Yayuk juga menganjurkan para hakim di sidang terbuka agar tidak melarang me motret di ruang persidangan, karena itu menghambat tugas jurnalis sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Agung menyatakan, mengenai pelarangan memotret di ruang persidangan terbuka untuk umum, hal ini kadang yang tidak di pahami para teman Hakim. “Nanti kita beri anjuran serta pengertian bagi mereka (hakim-red) agar lebih mengerti tugas Wartawan”, ujarnya. {*}



