Polres T. Perak Ringkus Mafia Tanah di Surabaya

SURABAYA-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengadakan relis penangkapan dugaan tersangka mafia tanah, dengan menghadirkan instansi terkait di antaranya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, BPN, Pemkot Surabaya dan Pelapor (korban).

Dari ungkap mafia tanah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku tersebut

Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

“Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik”, ungakap Anton Kapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (22/2/22).

KatabAnton, Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu. Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami korban hingga mencapai Rp. 40 Milyar.

“Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” jelas AKBP Anton.

Modus pelaku ini, diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan harta tak bergerak {B. Sitinjak}