
SURABAYA-Made Indra Irawan mendapat uang Rp 2 miliar dari penjualan aset tanah milik ayahnya, I Wayan Djingga Binatra. Uang itu lantas diinvestasikan ke PT Sutraco Nusantara Megah (SNM). Djingga keberatan. Dia ingin uang itu diserahkan kepadanya. Pria 64 tahun ini kemudian menggugat Indra dan PT SNM ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap telah berbuat melawan hukum.
Herry Prasetiyo Sebagai Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa kliennya pada awalnya meminta tolong anak keduanya itu untuk menjual aset tanahnya. Tanah itu laku. Indra yang menerima uang Rp 2 miliar dari pembeli. Namun, uang itu tidak kunjung diserahkan ke ayahnya.
“Uangnya justru diinvestasikan ke perusahaan tanpa sepengetahuan ayahnya,” ujar Herry.
Perjanjian investasi itu juga disebut tidak jelas. Indra menurutnya hanya bekerja sebagai sales di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan rumput daun dan rempah-rempah tersebut setelah menginvestasikan uangnya. “Ayahnya tidak pernah diberitahu investasinya seperti apa. Dia baru mengaku uangnya diinvestasikan setelah terus ditagih,” katanya.
Indra kemudian menjanjikan kepada Djingga bahwa ayahnya itu akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per bulan dari uang yang diinvestasikan. Djingga memang sempat mendapat keuntungan yang dijanjikan itu. Namun, hanya sampai tiga bulan saja. Setelah itu tidak pernah lagi.
Djingga kembali menagih uang Rp 2 miliar tersebut. Indra lantas membuatkan akta pernyataan antara dirinya dengan ayahnya di hadapan notaris. Isinya, Indra akan mengembalikan Rp 400 juta kepada ayahnya. Sisanya akan dikembalikan belakangan. “Ayahnya yang dalam kondisi sakit dan butuh uang untuk berobat menandatangani saja surat pernyataan itu,” ucapnya.
Setelah itu, sisa uang tidak pernah dikembalikan Indra ke Djingga. Menurut Herry, kliennya butuh sisa uang Rp 1,6 miliar untuk berobat dan biaya hidup. Kini Djingga sudah pisah rumah dengan Indra. Rumah yang kini ditempati Indra disebut sebagai milik Djingga. Dia kemudian memilih tinggal bersama anak ketiganya, Nyoman Aditya Irawan. “Ayahnya sakit stroke dan kesulitan untuk beraktivitas,” katanya.
Herry menyatakan, bahwa Indra dan PT SNM adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Dia membuat akta pernyataan seolah-olah antara dirinya dengan ayahnya terjadi kesepakatan mengenai investasi uang di perusahaan. Padahal, Djingga tidak pernah tahu dan sepakat. “Di dalam akta pernyataan dibuat ada dua subyek yang sebenarnya tidak sepakat. Tapi, dibuat seolah-olah sepakat berinvestasi di PT SNM,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra dan PT SNM, Justin Malau punya versi lain. Menurut dia, uang Rp 2 miliar itu pemberian Djingga ke anaknya tersebut. Indra berhak mempergunakan uang itu untuk apa saja termasuk investasi ke PT SNM. “Tidak lama kemudian apa yang sudah dikasih bapak ke anak ini diminta kembali. Tentu kan tidak bisa karena uang sudah dikasihkan,” kata Justin.
Meski begitu, Indra sudah menarik kembali uang Rp 2 miliar dari PT SNM. Pertama, dia menarik Rp 1 miliar. Senilai Rp 400 juta diserahkan ke Djingga. Setelah itu, dia menarik lagi Rp 1 miliar. Uang itu sudah habis digunakan untuk kebutuhannya. “Sudah tidak ada lagi uang mereka di PT Sutraco,” ujarnya. {SN}