MEDAN-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihentikan.
Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beni yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka.
Panca Simajuntak pun menegaskan, status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula. Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula.
Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021).
Panca menyebut, dibatalkan lapiran Beni usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut. Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beni dalam laporannya dianggap tidak sesuai.
“Polisi juga sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian”, ujarnya. {Kornelius}