GRESIK-Proyek Puskesmas Kepatihan 4,9 Miliar tampaknya akan dikebut agar tidak tertunda PHO (Provisional Hand Over): Serah terima sementara saat pekerjaan fisik selesai 100%, yang sekaligus menandai dimulainya masa pemeliharaan. Karena molornya pekerjaan tertundanya serah terima dapat melanggar perjanjian kerja yang berakibat merugikan pemerintah daerah juga denda maupun sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan.
Hasil pantauan media ini dalam proyek pembangunan tahap 1 puskemas kepatihan gresik, dilokasi tampak beberapa pekerja mengkebut untuk pembangunan gedung agar dapat selesai sesuai jadwal kontrak kerja.
Ketika di konfirmasi mengenai penyelesaian pembangunan yersebut, Fatah dan Pram dikantor direksi keet selaku kontraktor pelaksana CV. Bumi Zhafirah mengatakan, Untuk bangunan ini progres pengerjaan hampir mencapai 53 % dan mendekati 60 % .
“Proyek Puskesmas Kepatihan sesuai kontrak kerja mulai dikerjakan pada pertengan bulan juli 2026 dan direncanakan akan selesai pertengahan Desember 2026”, ujar Pram.
Ketika disinggung terkait gambar proyek , Fatah menyebutkan bahwa ada semua. Namun, sudah di pecah pecah menjadi 90 gambar lebih. “Sehingga kalau di tempel atau dipasang dikantor direksi keet tidak akan muat tempatnya,” jelas Fatah sembari diperlihatkan potongan gambar proyek berupa print out.
Diduga Adanya Pelanggaran K3
Hasil investigasi di dalam proyek ditemukan dalam pekerjaan adanya Pelanggaran K3 jelas dalam foto yang diambil Senin (2/11/2026) pukul 09:57:43 WIB di koordinat -7.2400, 112.5970. Tampak tiga orang pekerja bekerja di ketinggian atap dan scaffolding lantai 2 tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Para Pekerja pembangunan Puskesmas kepatihan diatas lantai dua seseorang duduk di atas papan merk SEVEN terlihat tanpa helm dan tanpa sabuk pengaman (harness) di ketinggian diperkirakan 8 meter.
Sementara dua pekerja lain di bawahnya yang berada di atas scaffolding juga tidak memakai helm safety. Padahal sesuai aturan, setiap pekerja bangunan proyek di atas 1,8 meter wajib memakai sefty pelindung juga body harness yang dikaitkan ke badan.
Selain itu ke 3 Pekerja bawah – di scaffolding kuning: Baju garis hijau putih, berdiri tanpa helm, tanpa rompi, pegang alat, TIDAK PAKAI HARNESS, scaffolding tidak ada pengaman pinggir. Pekerja di ketinggian TANPA APD LENGKAP! Ini pelanggaran berat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK.
Untuk diketahui, sesuai papan pembangunan bahwa Proyek senilai Rp 4,9 milyard suber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Pemanfaatan hasil cukai di Indonesia—khususnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)—dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan. {Tim}




