SURABAYA-Sidang perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi kembali digelar secara tertutup di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Iqbal Zidan pada Rabu (4/3/2026), dengan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Awal Perkenalan
Perkara ini bermula sekitar tahun 2020, ketika terdakwa berkenalan dengan korban yang disebut dalam persidangan melalui video call grup yang dikenalkan oleh seseorang bernama Khalid. Saat itu keduanya diketahui masih berusia sekitar 17 tahun.
Setelah perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin dekat hingga pada 21 Februari 2021 mereka menjalin hubungan asmara.
Dugaan Peristiwa di Hotel
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 1 Agustus 2021, terdakwa menjemput korban di rumahnya di kawasan Dukuh Kupang Surabaya bersama dua temannya. Mereka sempat pergi ke sebuah kafe di Mojokerto.
Sepulang dari Mojokerto, terdakwa mengajak korban menuju Hotel Papilio Surabaya dengan alasan mengambil barang dan mengisi daya telepon genggam.
Setelah dua teman terdakwa keluar membeli makanan, terdakwa dan korban berada berdua di dalam kamar hotel. Di tempat itulah diduga terjadi peristiwa yang kemudian menjadi dasar perkara ini.
Hubungan Berlanjut
Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah kejadian tersebut, hubungan antara terdakwa dan korban masih berlanjut dan beberapa kali bertemu di sejumlah tempat, termasuk hotel di Surabaya dan sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Jaksa juga menyebut hubungan keduanya sempat diwarnai janji dari terdakwa untuk menikahi korban di kemudian hari.
Dugaan Kehamilan Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa korban disebut sempat mengalami kehamilan lebih dari satu kali selama hubungan tersebut berlangsung. Namun kehamilan tersebut tidak berlanjut karena keguguran maupun tindakan medis tertentu.
Perkara ini kemudian diketahui keluarga korban pada Januari 2025, ketika ibu korban, Sri Indah, mengetahui kondisi anaknya.
Keluarga korban selanjutnya mendatangi rumah keluarga terdakwa di Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Bukti Visum
Jaksa juga menghadirkan Visum et Repertum Nomor: VER/229/IV/S/2025/Rsb tertanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Hasil pemeriksaan forensik tersebut menyebutkan adanya temuan medis yang mengindikasikan pernah terjadi hubungan seksual, sebagaimana tertuang dalam laporan visum.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan beberapa pasal alternatif, yakni:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi (replik) sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahap putusan. {☆}




