KEKERASAN SEKSUAL DIBAWAH UMUR TERDAKWA IQBAL ZIDAN DISIDANGKAN

SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara dugaan kekerasan seksual dibawah umur dengan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi Bin Sulton Nawawi seorang mahasiswa PTN Surabaya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat kejadian masih di bawah umur. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang sejak tahun 2021 hingga 2024 di sejumlah lokasi di Surabaya.

Jaksa menyebut, perbuatan dilakukan dengan kekerasan, bujuk rayu, serta janji akan menikahi korban. Akibat hubungan tersebut, korban disebut beberapa kali mengalami kehamilan dan keguguran.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal perlindungan anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini terdakwa telah ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

Menurut kesaksian korban, terdakwa iming2 akan menikahi dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, tidak terwujud, ungkapnya, Senin (22/12/25( di PN Surabaya.

Ibu Korban menyampaikan pada orang tua Iqbal, kalau nasib anak ibu laki2 masih panjang, bagaimana nasib anak saya perempuan yang sudah hancur. {☆}