SURABAYA-KedatanganTim kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak ke kantor PT pelabuhan Indonesia ( Persero) Regional 3 dan PT Alur pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada kamis 9 Oktober kemarin 2025, dalam Rangkah pengumpulan data dan informasi atas dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan pengusahaan kolam dipelabuhan tanjung perak pada tahun 2023-2024 dengan nilai Rp 196 millyar itu.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan, bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan, dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor PT APBS dan kantor Pelindo Regional 3.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbau Karlinda.
Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.
“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” ungkap Karlinda. {☆}




