Diduga Pemalsuan Perubahan Sertipikat, Tim Puncak Kerinci Law Firm Lapor Ke Satgas Mafia Tanah

SURABAYA-Tim kuasa hukum Tjong Olen atau suedi dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, yaitu Advokat Achnis Marta,SH, O’od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo.SH. serta Ahmad Mushonnef,SH. Dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, kepada Sejumlah Wartawan Mengatakan, hasil perkara usai lakukan gugatan terhadap pihak pengusaha pergudangan di Gresik. Kasus gugatan Tjong pemilik tanah terkait pembatalan kesepakatan pelurusan Batas tanah, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

“Ini bukan surat kuasa apapun hanya tanda terima, Suedi tidak pernah memberi kuasa apapun sertipikatnya 149 awalnya tidak ada kuasa apapun oleh Notaris Reza Andrianto,SH,M.Kn,MH. Tetapi berubahlah sertipikat ini dengan oknum BPN dari Sertifikat luas asli 32. 750 meter persegi. Sertifikat tukarblanko jadi 30.459 meter, sehingga jadi luas yg berkurang 2 291 meter persegi,” sebut tim Puncak Kerinci Law Firm saat konferensi pers di Rumah makan Kaisar Surabaya. Rabu (17/7/2024).

Kata Tim kuasa hukum Tjong menjelaskan, saat klien mengetahui ada berubah pada sertipikat, Pihaknya menelusuri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, namun, sangat Ironis alasan BPN karena blangko rusak, Padahal saat diserahkan ke Notaris tidak ada kerusakan sama sekali.

“Klien kami koq merasakan ada perubahan, sehingga kami menelusuri ke BPN, Disana (BPN) menjelaskan, bahwa adanya penggantian sertpikat ini karena blangko kosong rusak, Padahal ketika diserahkan pertama kali oleh pak Tjong Cien Sing ke notaris pak Reza itu tidak ada kerusakan. Kami tanya terkait luasnya koq berubah koq kurang dikatakan bahwa orang BPN karena ada perombakan pelurusan Batas tanah,” ujarnya.

Lanjut Tim Kuasa Hukum Suedi, bahwa di sertipikat yang baru luasnya berubah itu menunjukan Batas tanah pak Suedi (Klien), Padahal ketika waktu penunjukan Batas itu pak Suedi ini berada di Tiongkok jadi sangat mustahil, jika sertipikat sudah kembali semula, dan berada ditangan klien setelah pengadilan memerintahkan bpn meski tergugat upaya hukum banding.

Adanya kasus permasalahan tanah tersebut, Tjong melalui kuasa hukumnya yang mengaku menjadi korban mafia tanah selain telah melaporkan kasusnya ke tim Satgas Mafia Tanah, Juga sebelumnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh kantor hukum Puncak Kerinci Law Firm, Yakni Tergugat 1 Ng Ek Song sebagai komisaris PT. Kodaland Inti Property yang bergerak dibidang usaha pergudangan Manyar Mas Karimun, Dan tergugat lainnya Notaris Reza Andrianto, serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

O’od Chrisworo,SH,MH menambahkan, mafia tanah itu nyata. Ini untungnya klien kami mengajak kami untuk melakukan perlawanan, tolong oknum pejabat-pejabat jangan bermain dengan mafia tanah. Karena kasihan masyarakat kalau tidak dapat menunjukkan batasnya lebih terpuruk sehingga gugagatannya di pengadilan jadi NO.

“Ini untungnya tanah klien kami bersertifikat dan ini diserahkan ke PPAT kok bisa di BPN jadi berubah dasarnya apa, disuruh ke posisi semula tidak mau dari situlah ada permohonan yang diduga di palsukan”, tegasnya.

Selanjuntnya Chrisworo mejelaskan, putusan TUN itu bisa ditinjau kembali kalau tidak benar, kalau BPN Gresik punya hati harus di tinjau ulang itu bagus. saya mengapresiasi jempol polres Gresik dengan skejaksaan Gresik ditegur putusan TUN itu bisa tinjau kembali kalau tidak benar. “Untungnya petugas satgas mafia tanah itu bermainnya bagus”, ujarnya.

Ditempat yang sama juga pengacara Achnis Marta, SH. Menyampaikan, hanya satu batas saat ini yang belum di hilangkan yang di bor terlalu dalam sampai sekarang masih ada, dan untuk saat ini kami menegaska pengukuran yang jelas. Karena waktu pengukuran mereka di bulan 5 tanpa sepengetahuan klien kami, jika sudah di kembalikan juga kami mengambil fisiknya, karen mereka menikmati jalan itu sekitar 11 tahun lamanya.

Gugatan Tjong Cien Sing yang dikutip dari SIPP PN Gresik sebagai berikut, “Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik TJONG CIEN SING (Penggugat) dengan bukti kepemilikan SHM No 149 dengan Batas-Batas Tanah milik NG EK SONG (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan SHM No 11 dapat dibatalkan,” isi gugatan.
“Menyatakan Obyek sengketa Tanah ini terletak di gresik dengan luas tetap 32.750 dan batas-batas sebagai berikut
Batas Utara : SHM NOMER 144
Batas Selatan : SHM NOMER 686
Batas Barat : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Batas Timur : Jalan Masuk ke gudang Karimun, Menyatakan kepada Tergugat Untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula, Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Batas-Batas tanah dalam keadaan semula,” lanjut permohonan penggugat kepada ketua pn melalui majelis hakim.

Selanjutnya, Oleh majelis hakim pada putusannya mengabulkan gugatan Tjong.
“Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya, Salam Pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat,

Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas-Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan,” demikian amar putusan hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution pada Kamis, (27/6/2024) lalu juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan semula.

Sampai berita ini di unggah media ini, pihak tergugat belum berhasil di konfirmasi. (B. Sitinjak)