Kejagung Tahan Tersangka 109 Ton Emas Antam Ilegal Beredar di Pasar

JAKARTA-Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan korupsi kasus emas Antam palsu mencapai 109 ton. Pihak Kejagung melanjutkan penyidikan dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.

Tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal, juga Kejagung mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.

“109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keenam tersangka yakni mereka para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.

Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus enam tersangka, kata Kuntadi, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu 2010 – 2021 bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam.

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” jelas Kuntadi.

Namun, terkait kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima tersangka masih dalam proses perhitungan karena penyelidikan masih berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuntadi menjelaskan, tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. {Tim}