Dirjen Gakkum Apresiasi JPU Kejati Jatim dan PN Surabaya Pidana Pelaku Kayu Ilegal Serta Denda Miliaran

Atas dugaan Kayu Ilegal yang ditangkap tim Gakkum, dan bawah Dok. Sidang Perkara terdakwa Kayu ilegal pada 20 September 2019.

SURABAYA-Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Republik Indonesia terus konsisten melakukan Operasi Penindakan terhadap kayu ilegal untuk hentikan illegal logging, perusakan hutan, serta kerugian negara.

Gakkum KLHK kembali berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pada 2-8 Maret 2024.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV. Pekan Fajar dan Kapal KM. Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Atas informasi ini, Tim Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada tanggal 2 Maret 2024 lalu menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV. Pekan Fajar. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM . Pratiwi Raya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) kontainer lainnya berisi kayu olahan bergajian bandsaw, dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan oleh personil Ditjen Gakkum KLHK di Depo SPIL, Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan sumberdaya alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui Folu Net Sink 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang, tegas Rasio Sani.

Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.

Rasio Sani menambahkan, bahwa untuk kami sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya.

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum KLHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN Surabaya, sebagai berikut :

1). Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.

2). Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.

3). Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

4). Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

5). Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, pungkas Rasio. {JAcK}