Sidang Dugaan Penganiayaan, Jimmi PH: Terdakwa Tidak Memukul dan Keterangan Korban Tidak Sesuai Fakta

Atas, Utcok Jimmi Lamhot, SH. Bersama kliennya Viktor dan bawah menunjukkan dokumen di hadapan Majelis Hakim.

SURABAYA– Sidang dugaan penganiaayaan perkara No. 81 pid.B/2024/PN Sby yang di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahmat, SH dari Kejari Surabaya, dengan Pasal 351 ayat 1 terhadap terdakwa The Viktor menghdairkan dua Saksi yaitu, korban Melville Natanael dan Lukman Dana sebagai RT setempat dimintai keterangannya di persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/2/2024).

Dalam keterangannya saat di tanya Majelis Hakim korban Melville Natanael mengatakan, jika kronologis kejadian tersebut terjadi jam 16 sore di jl. Lebak Arum No. 90 Surabaya pada hari kamis 14 September 2023, dia lewat dari depan rumah Viktor lalu di stop dan setelah itu menyiram kenderaan Mobil, lalu korban membuka kaca pintu mobil sedikit juga menyiram kedalam mobil yang di setir wanita bernama Irene sewaktu menjemputnya.

“Selanjutnya langsung mengatakan agar saya turun, saat turun itu langsung dia memiting leher saya dan memukul 4 kali seterusnya saya visum ke Rumah Sakit umum Dr. Mohammad Soewandi juga melaporkannya ke Polisi”, ungkap Melville pada Majelis Hakim.

Sementara Lukman Dana sebagai RT setempat dalam pengakuannya, tidak melihat perkelahian saat itu. Namun setelah kejadian saya diminta keluarga Viktor mempertemukan terhadap korban di rumahnya, tetapi tidak ada hasilnya karena korban Melville tidak mau berdamai.

“Tidak hanya itu saja, keluarga Viktor Juga membawa pendeta untuk berdamai juga Melville tidak mau, kata korban silanjut saja. Polisi juga mengambil Closed Circuit Television (CCTV) dari sana sebagai bukti, namun saya tidak ditunjukkan isi CCTV dinkantor Polisi”, jalas Lukman.

Sedangkan Majelis Hakim bertanya pada The Viktor terdakwa, apakah benar keterangan saksi korban Melville?, tidak benar hakim yang mulia. bahwa dia (Melville) korban ngebel banter-banter sewaktu melewati di depan rumah saya sewaktu masuk gang mengenderai mobil warna abu-abu ngebel terus juga memakai lampu sorot. Pada hal saya sdh sen paki aba-aba dengan tangan, namun tidak si indahkan, dan waktu berhenti yang turun perempuan irine yang aopir mobil tersebut.

“Saya tidak ada memiting leher dia, hanya menghalau merangkul baik. Tetapi saya ke peleset sehingga agak keras memeganya maka dia bilang memukul”, jelas Viktor.

Utcok Jimmi Lamhot, SH. Usai sidang kepada media mengatakan, kalau keterangan korban Melville saya anggap berbelit-belit yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dia hanya bisa bercerita tapi tidak bisa menunjukkan bukti.

“ Mengenai CCTV yang di situ tidak pernah menunjukkan bahwa ad penganiayaan, sama sekali tidak ada penganiayaan dan kita tidak tau jika korban memar dibuat-buat itu memar darimana, jadi keterangan korban diduga memberikan keterangan palsu”, ujar Jimmi.

Tambah Jimmi, Keterangan dari klien saya sendiri sudah bersumpah benar-benar tidak pernah memukul tapi kalau reflek jatuh karena ada lobang. Dan pengakuan Pak RT di persidangan tadi bahwa keluarga korban sudah menyimpan dendam kepada klien saya.

“Itu kejadian yang tidak sebenarnya keterangan korban juga laporan Polisi maupun visum itu, tadi saya sampaikan di ruang sidang bisa saja visum dibuat-buat dan kita tidak tau fakta yang sebenarnya, hanya CCTV yang mengetahui asalkan jangan terpotong-potong dan kejadiannya asalkan tidak di edit. Maka kita minta pengadilan ini untuk benar-benar menegakkan keadilan”, harapnya.

Sedangkan terdakwa sendiri sudah etikat baik pertama kali sampai urusan polisi, termasuk saya sudah pernah datang kesana untuk berdamai, tapi juga toh tak di hiraukan korban Melville, tandas Jimmi. {JAcK}