Sidang Perdana, Hakim Tipikor Belum Tahan Terdakwa Henry K dan BK Korupsi Kredit Macet Bank Jatim

Sidang perdana HK dan BK di Jl. Sedati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jl Sedati Juanda-Sidoarjo, Jatim.

SURABAYA-Dalam sidang perdana kemarin Jum’at (8/12) bagi terdakwa tindak pidana korupsi Henry Kusnohardjo ( HK ) No perkara 138/ Pid.Sus.TPK/2023/PN Sby , oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati SH dari Kejari tanjung perak hanya membacakan surat dakwaan. Hingga usai dibacakan surat dakwaan kuasa, hukum terdakwa dalam sidang pekan depan akan melakukan eksepsi.

Dalam pantauan media ini, terdakwa saat menghadapi sidang tidak menggunakan baju tahanan, tampaknya Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang perdana di ruang Candra Tipikor Jum’at (8/12) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Henry Kusnohardjo ( HK ), selain itu, sidang digelar lebih awal sekitar pukul 08.00 pagi.

Sidang  dilaksanakan  Jum’at 8/12) terdakwa komisaris PT SEP yang tidak ditahan ini didampingi oleh dua kuasa hukum yakni Jekson Sulangi SH dan Ira Jismaya SH,MH. Dan setelah sidang masih lumayan lama nongkrong di area gedung pengadilan bincang-bincang beberapa PH dan kerabatnya.

Berawalnya perkara ini, berkat kemampuan dan upaya pengungkapan Kejari Tanjung Perak yang menangkap dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di Bank Jatim. Keduanya berinisial BK selaku Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK sebagai komisarisnya.
Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdakwa HK dan BK Setelah sidang duduk santai di Gedung Tipikor Juanda.

Perbuatan kedua terdakwa Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, sehingga PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.

Untuk kasus korupsi ini, kejari Tanjung Perak berhasil kembalikan kerugian negara yang diterima dari kedua terdakwa pada 2 Nopember 2023 senilai Rp 7.552.800.498 . Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum kedua tersangka, BK dan HK.

Sedangkan BK dan HK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan Bram Kusnohardjo selaku direktur PT Semesta Eltrindo Pura ( PT.PES ) didudukan dikursi pesakitan tipikor lantaran mendapat proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya ( WK ) tahun 2011 dikawasan kalimantan.

Kemudian pada tahun 2012 bank Jatim memberikan kredit sebesar 20 milliar dengan jangka waktu 10 bulan ,setelah proyek selesai kemudian PT WIKA melakukan pembayaran atas pekerjaan proyek yang sudah selesai tersebut ,ternyata PT SEP tidak melakukan angsuran pembayaran kreditnya ( kredit macet ) kepada bank Jatim ,sehingga berakibat menimbulkan kerugian uang negara sekitar Rp 7,5 milliar..

Usai sidang wartawan media ini konfirmasi kepada Jekson Sulangi SH kuasa hukum terdakwa terkait dengan tidak ditahannya terdakwa Henry Kusnohardjo ” sejak kapan kuasa hukum mengajukan permohonan status penahan kota kepada hakim yang menangani perkara ini, padahal oleh JPU pelimpahan berkas dan tersangkanya ke pengadilan Tipikor baru diserahkan pada tanggal 29 Nopember 2023 dan tertulis di SIPP mulai tanggal 30 Nopember 2023 s/d 30 Desember 2023 sudah ada penetapan status tahanan kota oleh hakim yang menangani perkara ini ” tanya wartawan .

Kiranya Jekson Sulangi SH kuasa hukum terdakwa agak kebingungan dan tidak bisa menjawab,sejak kapan dia mengajukan permohonan status penahanan kota atas terdakwa Henry Kusnohardjo, diduga dalam penanganan perkara ini adanya sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyimpang dari kewenangan jabatannya.

DALAM PERKARA KORUPSI KALI INI AKANKAH HENRY DIBEBASKAN OLEH HAKIM UNTUK YANG KEDUA KALINYA… ?

Hasil penelusuran serta investigasi dalam kasus tipikor dengan objek berbeda , Data yang dimiliki media ini Henry Kusnohardjo pada tahun 2023 didaerah luar Jawa juga tersandung perkara pidana korupsi dan pada bulan maret 2023 terdakwa Henry masih menjalani proses persidangan dan oleh hakim pada 30 Maret 2023 diputus bebas walapun tidak disebut mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan keempat kroninya dari pejabat kabupaten diputus terbukti bersalah dan mendapat sangsi hukuman penjara. Dengan akibat bebasnya Henry Kusnohardjo tersebut JPU Arnes Tomasila SH lakukan upaya hukum kasasi ,tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu 24 mei 2023 dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W30-U1/1043/ZHK.07/5/2023 .

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan Pada tanggal 23 Maret 2018 Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim sebagai komisaris PT NUSRA POWER melakukan tanda tangan kontrak dengan pemerintah kabupaten sebesar Rp 40 milliar untuk pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah ( SKTM ) untuk zona I jaringan listrik Oksibil Tahun anggaran 2018.

Sementara keempat pelaku yang diputus bersalah yakni, Titus Kogoya kepala UKM kabupaten. Darius Palayukan,ST selaku PPTK kabupaten. Rolly O Rorong ketua Pokja kabupaten, dan Jakobus Kariongan selaku kuasa konsultan dan selaku Site engginering /pengawas lapangan PT. HELZA CIPTA KONSULTAN {*}