Terdakwa Pemeran di Hotel Vidio Porno “Kebaya Merah” Divonis 1 Tahun

SURABAYA-Agenda Vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, bagi Tiga terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan yang wanita berpakaian “kebaya merah” divonis beda oleh hakim Pe N Surabaya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan, Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila .

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri. Dalam amar putusannya, mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada kepada terdakwa satu; Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” bacanya, Selasa (29/8/2023).

Kedua terdakwa yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan berupa 2 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim menjelaskan bawha, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegasnya.

Dengan Vonis yang dinjatuhkan Hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dan juga dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

“Waktu pikir-pikir selama 7 hari ya. Bila tidak ada keputusan, maka vonis dianggap diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Untuk di ketahu awal kasus ini, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktifitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga menggunakan Hand Phone.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. {JAcK}