
SURABAYA-Dugaan penipuann terdakwa Kristhiono Sutanto menjalani sidang dengan Agenda dakwaan dari Tim JPU yaitu Darwis, SH dan R. Arwiadi, SH Kejari Surabaya. Sidang di pimpin Saefuddin sebagai Hakim Ketua, Hakim anggota Khusaeni dan Sadar di ruang tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/3/23).
Dalam perkara ini, dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya secara singkat membacakan yang disepakati dalam sidang oleh Kuasa Hukum Terdakwa di depan Majelis Hakim. Selanjutnya JPU mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Korban tertanggal 30 Desember 2019 dengan memberikan investastasi modal terhadap Direktur PT. Corpus Prima Mandiri sebesar 49 miliar.
Dari investasi modal yang di berikan para korban akan mendapatkan komisi maupun imbalan yang ditawarkan terdakwa Khristhiono Sutanto kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. CPM dan PT. CAM yakni, sebesar 7%. Tetapi khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya. Sedangkan Untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10%-12%/tahun, namun kesepakatan imbalan dan bunga belum diberikan terdakwa, jelas Jpu.
“Dengan Perbuatan terdakwa di ancam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dan perbuatan terdakwa juga diancam pidana pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perbankan, UU No. 1/1992 tentang perbankan,” ungkap JPU membacakan Tuntutan.
Assc. Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M., CLI. Bersama Robinson Panjaitan, SH., MH. Kuasa Hukum terdakwa Dalam tanggapannya mengatakan bahwa, terdakwa Krishtiono sebenarnya sudah ada niat baik untuk korban Lina dan Alm. Alamsyah, sudah memberikan 2 sertifikat tanah dengan luas 1100 meter/segi berlokasi daerah gresik, namun ditolak dengan alasan kurang.
“tanah itu diluar aset pailit yang ditawarkan kepada mereka berdua, entah alasan apa, sedangkan kalau aset itu kalau jadi tolong dinamakan kepada kita tim pengacara, ya itu loh petmintaanya. Makanya kita bingung juga biar lanjut saja perkaranya,” tegas Oscarius.
Untuk di ketahui, berlanjutnya perkara diawali melalui surat laporan polisi bernomor LP/B/0583/X/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2022 lalu, Tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin BI, atau dugaan penipuan pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan. Atas nama ‘Kristhiono Gunarso’ selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri. {B. Sitinjak}



