Sidang Terdakwa Pemalsuan Merek Minuman Serbuk Powder Hadirkan 2 Saksi

SURABAYA-Agenda Sidang saksi bagi terdakwa Idrissa Sow dugaan perkara pemalsuan merek, Jaksa mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Furqon SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi untuk di periksa di PN Surabaya.
Saksi yang di hadirkan yaitu, Samuel dan Jimmy yang diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim, JPU dan Penasehat hukum terdakwa. Diruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (12/123).

JPU bertanya pada saksi terlebih dahulu. “Apakah benar ada pemalsuan produk dan dokumen atas nama PT Forista yang diekspor ke Senegal,” tanya Jaksa pada saksi Sameul.

Samuel menjawab, bahwa ada produk yang bukan dari PT Forista, yang diduga produk dipalsukan. Sepintas produk itu sama, tetapi bila dicermati dan diteliti, kemasan dan tampilan luarnya berbeda dari yang aslinya. Hanya bungkusnya warnanya tampak sama.

“(Diduga) produk dipalsukan. Seolah-olah PT Forista yang kirim produk ke Senegal sebanyal lima kali pengiriman. Hal ini sangat merugikan hingga mencapai Rp 25 miliar. Sehingga permintaan produk PT Forista menjadi berkurang,” ujar saksi Samuel
Giliran Penasehat Hukum (PH) Nurhadi SH MH bertanya pada saksi mengenai apakah ada dugaan pemalsuan produk ?
“Ya, ada dugaan pemalsuan produk. Ada kode-kode khusus dalam kemasan produk yang asli. Produk itu tidak diproduksi PT Forista. Dari produk dan kemasan serta kualitas rasanya beda,” jawab saksi Samyuel.

Saksi juga tidak mengenal Riyatno, pemesan produk yang dipesan oleh terdakwa Idrissa Sow tersebut.

“Ada dugaan pemalsuan produk dan dokumen atas milik PT Forista yang diekspor ke Senegal,” ucap saksi.

Usai pemeriksaan kedua saksi, Hakim Ketua menyatakan, sidang akan dilanjutkan Kamis 19 Januari 2023 depan dengan agenda masih mendengarkan saksi saksi lainnya. {*}