Diduga Jual Barang Bukti Hasil Sitaan, Oknum Satpol PP Ditahan Kejari Surabaya

Kajari Surabaya saat memberi ketetangan kepada media.

SURABAYA-Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum berinisial F tersebut ditetapkan tersangka karena telah diduga menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajati ) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menetapkan status tersangka pada oknum Satpol PP berinisial F itu terhitung mulai Rabu (13/7/22) kemarin.

“Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202,” tegasnya.

Ia menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta.

Tempat Barang Bukti Sitaan di Jl. Tanjung Sari 11-15 Surabaya.

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

“Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” tegasnya.

Kajari Surabaya menambahkan bahwa, dari perkara tersebut tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim,” Surabaya tegasnya. {SN}