Terdakwa Kho Handoyo Santoso Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Ruang Garuda I PN Surabaya.

SURABAYA-Saat ini Kho Handoyo Santoso, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP,” ujar Darmawati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/7/2022).

Darmawati juga menjelaskan, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

“Pertemuan itu membahasa kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya,” terangnya.

Dalam pembelian tersebut Handoyo menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga
Rp. 4.499.999.200,- empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembila puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Terdakwa Kho Handoyo Santoso saat mengikuti sidang melalui online.

Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. “Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn, “Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer,” katanya

Terkuaknya masalah ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank

“Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyi Santoso dan meneruskan angsuran KPR,” tegasnya

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami saksi kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Kuasa Hukum terdakwa, H. Wagiman. setelah sidang mengatakan, bahwa sebelumnya pelapor sudah mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan dibank

“Disinggung adanya gugatan perdata terhadap Elanda Sujono, yang dimenangkan oleh Elanda Sujono hingga ditingkat Banding, Wagiman membenarkan hal itu, “benar namun persoalan perdatanya beda. kata Wagiman. {SN}