Penasehat Hukum Dedy Sucipto Menganggap, Isi Replik JPU Tidak Terpenuhi

SURABAYA-Sidang lanjutan, agenda jawaban dari Penasehat Hukum Dedy Sucipto (terdakwa) yakni, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto atas isi Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (5/7/2022).

Dalam keberatannya Penasehat Hukum terdakwa disampaikan bahwa , isi Replik JPU terdapat kejanggalan atau ketidak jelasan diantaranya, bahwa Replik JPU
terutama mengenai pembuktian unsur unsur tindak pidana korupsi yang dijeratkan pada terdakwa secara subyek hukum belum terpenuhi.

Hal tersebut, berdasarkan bukti bukti maupun keterangan para saksi maka timbul fakta dipersidangan unsur setiap orang belum dapat ditujukan terhadap terdakwa.

Sedangkan, unsur secara melawan hukum, adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan orang yang melakukannya mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Dalam hal ini, terdakwa belum dapat dibuktikan kesalahannya, maka
unsur secara melawan hukum belum dapat dibuktikan bagi terdakwa lantaran, peran dan unsur niat akan saling mempengaruhi tingkat intensitas peran yang semakin besar seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga unsurnya tidak terpenuhi.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa unsur memperkaya sendiri dan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa unsurnya tidak terpenuhi lantaran, kerugian negara tidak dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dengan kondisi sesungguhnya dilapangan.

Masu’ud mengatakan, bahwa
fakta dipersidangan, terungkap melalui keterangan para saksi yakni, terhadap progres proyek pekerjaan pasar Balung Kulon Kabupaten Jember tahun anggaran 2019 hasil audit proyek tersebut, dalam prosentase 75 persen bukan 100 persen.

” Proyek pasar Balung Kulon Kabupaten Jember, menurut keterangan para saksi telah serah terima pada Januari tahun 2020 dan pekerjaan telah rampung 100 persen. Pasar Balung kini sudah bisa dinikmati oleh, masyarakat bahkan hasilnya dari sisi ekonomi masuk ke Kas Daerah kabupaten Jember namun hingga perkara ini naik ke meja hijau Pemkab Kabupaten Jember malah belum menyelesaikan kewajibannya terhadap penyedia jasa ,” katanya

Berlandaskan unsur unsur diatas, Penasehat Hukum, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto, menilai surat tuntutan JPU tidak cermat atau keliru dalam merumuskan dakwaan karena kapasitas terdakwa hanya pengganti dari pejabat PPK sebelumnya.

Hal lainnya, disampaikan, apakah keterlambatan pengerjaan proyek atau dalam suatu perikatan disebut korupsi ?.

Diujung pembicaraan, Penasehat Hukum terdakwa memohon terhadap Majelis Hakim guna menerima Duplik terdakwa, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU batal demi hukum, menyatakan, perkara a-quo tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan JPU guna membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat atau nama baik terdakwa. Ujar Penasehat Hukum Moch. Masu’ud {SN}