
SURABAYA-Seorang tukang sayur keliling bernama Antonino Gonzaga (Anton), Bernasib buruk karena ditahan pihak kepolisian, hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Setelah kasus yang menimpanya saat ditabrak oleh pengendara motor yang selanjutnya meninggal dunia (Alm Cahyono Budiarto).
Kronologi kejadiannya sesuai informasi yang disampaikan kuasa hukum Anton maupun melalui nomor perkara 964/Pid.Sus/2022/PN Sby, dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadian, Dalam hal ini pengacara Erwin Sibarani,SH,MH menceritakan awal mula kejadian yang dialami kliennya, Sebagaimana juga hal sama ungkapan Viralnya seorang istri terdakwa di halaman Facebook (FB) yang meminta keadilan kepada Kapolri dan Presiden.
Dengan akun bernama “Fens Nahak” yang berjudul sebagai berikut, “MOHON LIke DAN SHARE Agar kasus ini bisa sampai ke telinga Bapak Kapolri dan Bapa Presiden,” pesan istri terdakwa sedang menggendong anak bayi dengan meminta keadilan dalam videonya yang sudah viral.
Erwin Sibarani juga membenarkan isi kata kata permintaan keadilan oleh istri Anton, Dengan merasa kecewa yang menimpa suaminya, Selain itu dirinya juga mengungkapkan keheranannya serta kecewa, terkait kasus kliennya yang diketahui secara mendadak ternyata sudah disidangkan di Pengadilan hingga beberapa kali, Namun Erwin menqaku tidak diberitahu baik melalui surat karena kliennya disidangkan tanpa didampingi kuasa hukum (Dirinya).
“Waktu sidang kita tidak ada panggilan atau relas dari pengadilan negeri, Yang kedua bahwa masa perpanjangan kita tidak diberitahukan ini sangat merugikan bagi klien kami (terdakwa Anton) dan ini melanggar hak asasi manusia, Kami meminta nomor keluarga agar kami bisa meminta maaf kepada korban sampai detik ini tidak dikasih (Kanit Dharsono),” ungkap advokat Erwin Sibarani,SH,MH, Kamis (9/6/2022).
Kuasa hukum Anton Erwin Sibarani juga menambahkan, Kalau dirinya masih tetap sebagai kuasa hukum, dan Surat kuasa belum ada dicabut, Serta menjelaskan kronologi kejadian yang dialami kliennya.
“Saya masih kuasa hukumnya dan belum dicabut, Terdakwa adalah seorang pedagang sayur keliling dan punya anak bayi, ini ya posisi dia ditabrak, penabrak itu jatuh ditampani sama mobil,” tandasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Mujaki,SH dikonfirmasi melalui selular, menjelaskan soal terkait sidang yang sudah berjalan, dengan keterangan terdakwa tanpa didampingi pengacara.
“Ya sudah sidang, terdakwa bilang tidak didampingi pengacara, Kalau mau diulang enggak apa apa tapi ya bilang hakimnya kan hakim yang menentukan,” kata Jaksa Mujaki mengklarifikasi pesan pengacara.
Diketahui, Kronologi kejadian secara singkat sesuai isi dakwaan nomor perkara diatas, berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor L-3697-AB, saat berpindah lajur terdakwa tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah belakang kanan dan tidak menyalakan lampu reting, akhirnya tertabrak sepeda motor W-6126-SD (motor korban tewas), yang mengakibatkan terjatuh ke kiri ke lajur tengah.
Dan tertabrak mobil M-1780-VH yang dikendarai oleh saksi Siska Amanda Amadea, Selanjutnya, Korban Cahyono Budiarto (Alm) di bawa ambulan ke RSAL dr. Ramelan Surabaya dan meninggal dunia dalam perawatan di RSAL dr. Ramelan Surabaya. {Tim}