Arist Ketua PA: Prapid Tidak Diterima, Tangkap JE Bos SPI Batu Malang

Arist Merdeka Sirait saat di wawancarai Wartawan di PN Surabaya, usai mendengar putusan Praperadilan Prapid JE tidak dapat diterima.

SURABAYA-Setelah Hakim Tunggal Martin Ginting PN Surabaya dalam menangani perkara praperadilan Pidana (Prapid) JE bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Kapolda Jawa Timur, dalam persidangan Senin 24/01 memutus bahwa gugatan praperadilan JE tidak dapat diterima karena perkara N.O ( Niet Onvanklaak Verklaand) kurang pihak dengan demikian agar tersangkah Julianto Ekaputra tidak melarikan diri, segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangkah JE sebelum JE diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Tunggal Martin Ginting mengatakan, Permohonan Praperadilan a qou kurang pihak sehingga permohonan JE tidak bisa diterima NO, kata Ginting di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Setelah Penyidik Renakta menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan tersangkah dengan alasan koperatif, maka setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan penetapan status hukum JE sebagai tersangkah, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Polda Jawa Timur menangkap dan mengurung JE, demikian kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Petlindungan Anak dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada puluhan wartawan elekromik cetak , online dan Radio, Senin 24/01 selepas mendengar putusan ditolaknya prapid JE di PN Surabaya.

Sidang putusan prapid tidak dapat diterima, kiri tim kuasa hukum JE dengan Hakim Tunggal Martin Ginting.

Sementara itu menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Jilianto, alias Ko Jul, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, bahwa putusan hakim PN Surabaya, yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah putusan ini diyakini merupakan kedaulatan keadilan dari Tuhan yang bergulung-gulung dan mengalir seperti air di PN Surabaya.

Kemudian yang kedua keputusan ini merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.

Dan yang ketiga Arist penuh harap, mendedak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengkurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi).

Yang ke empat, atas putusan ditolaknya gugatan praperadilan JE tersebut, meminta Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Jatim menangkap dan menahan JE dan segera melengkapi berkas perkara tersangkah untuk diserahkan kepada Kejati Jawa Timur, desak Arist, Senin (24/1).

Arist menyampaikan, terima kasih banyak kepada dukungan media, masyarakat Jawa Timur, LPA se Nusantara Reddem, Lira, PP Pancasila dan segenap Mahasiswa.

Sementara itu ditempat terpisah Jeffry Simatupang SH, MH. Salah satu dari penasehat hukum JE kepada media menjelaskan, bahwa putusan praperadilan belum masuk dalam pokok perkara, belum menimbang dalam putusan tersebut dan akan memikirkan langkah hukum berikut. {Tim}