Pengacara Pilipus, SH: Klien Saya Datuk Jadi Terdakwa Tanpa Barang Bukti

Sidang terdakwa Narkoba Jerry dan Datuk di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA-Sidang perkara Narkotika dua terdakwa Jerry Sony Bin Albert Karaeng dan Datuk Iksan Marsudi bin H. Abdullah menghadirkan Saksi dari Kepolisian oleh Tim Jaksa Penuntut (JPU) ARIE ZAKY PRASETYA, SH bersama Yusuf yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Virza di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Dalam kesaksian Penangkap Ardian di persidangan mengatakan, Bahwa berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya kepemilikan sabu. Sehingga Tim menindak lanjuti untuk melakukan Penagkapan Pada 26 Oktober 2020 Terhadap Jerry , dan saat digeledah dikamar kost di Jl. Dukuh Kupang Timur Gang 9 Surabaya di temukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,38 gram dan sabu 1,5 gram bersama pipetnya.

“Saat di introgasi, Jerry mengaku jika sabu tersebut dipakai bersama Datuk sehingga kami amankan juga Datuk di Rumah H Muhammad Syaluki di Jalan Genting Baru No. 31 Surabaya,” kata Ardian dihadapan Majelis Hakim.

Giliran Penasehat hukum Datuk menanyakan terkait penangkapan terhadap Datuk pada saksi, “Iya Datuk ditangkap atas keterangan dari Jerry dan saat ditangakap tidak ada barang bukti tetapi ia mengakaui memakai sabu bersama yang didapatkan dari Iput (DPO) Dengan cara membeli seharga Rp. 200 ribu dengan patungan Rp. 100.000/orang”, tegas saksi.

Saat Hakim ketua menanyakan, para terdakwa apakah benar keterangan saksi?, saya tidak beli, barang itu dikasih Iput dan saya ditangkap dua hari setelah memakai sabu”, kata Jery melalui sambungan teleconference di ruang Candra PN Surabaya.

Sedangkan Terdakwa Datuk membantah, bahwa keterangan Sakai kurang benar yang mulia, ungkapnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Ahmad Virsa meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi Penangkap lagi dan sidang ditunda 2 minggu kedepan.

Pilipus Sandi, SH. Penasehat Hukum Terdakwa Datuk.

Usai Persidangan, Pilipus Sandi, SH Penasehat Hukum Terdakwa Datuk kepada Wartawan menyatakan, saya sangat menyayangkan kalau penangkapan Datuk ditangkap dan diadili tanpa barang bukti sesuai fakta persidangan tadi. Jadi dia hanya di Cokot Jerry, dan seperti pengakuan saksi tadi hanya berdasarkan tes urine langsung dia (Datuk-red) ditangkap dari rumah Saluki.

“Klien saya Datuk ini, sebenarnya tidak serta merta di ikutkan satu paket dengan Jerry itu beda, tapi kalau didakwaan ada laporan dari masyarakat. Siapa masyarakatnya harus di buktikan, karena tidak disebut”, sebut Pilipus.

Untuk diketahui, Atas perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. {JAcK}