DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA-Sidang terdakwa Agus salah satu Direksi Bank Prima menghadirkan Agenda saksi penting yaitu Darmaisah Kepala Cabang Bank Prima cabang JMP Surabaya sempat terlihat bingung ketika Hakim dan Pemgacara terdakwa mengjukan pertanyaan pembanding dengan saksi saksi sebelumnya, saat dihadirkan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/3/2020).
Pertanyaan hakim ketua Yohanes Hehamoni yang didampingi hakim anggota Dede Suryaman dan Martin Ginting, Pasca Darmaisah memberikan keterangan dinilai bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya bahwa Kepala cabang Bamk Prima Master JMP yang memerintahkan di transfernya uang milik nasabah dua kali pengiriman.
“Ada saksi sebelumnya berbicara bahwa ini semua sudah atas sepengetahuan ibu (Saksi Darmaisah), Apakah benar saksi ada perintah ke anna untuk tanda tangan?,” tanya hakim ketua Johanes.
“Saya Tidak memerintahkan pak Hakim, namun, saya hanya bilang kordinasi Antara Ani dan Ana sebelum Mentransfer uang tersebut. Dan semua itu sepengetahuan 3 Direktur di Direksi dan juga itu atas perintah pak Agustinus (Terdakwa mantan Direktur Komersial),” elak saksi Darmaisah.
Sedangkan Hakim Dede giliran mengajukan pertanyaan, “Saya koq merasa seperti Ambigo ya? bertolak belakang kesaksian antara ana saksi sebelumnya dengan anda, Dan dimana letaknya kekurangan prosedur, kenapa slip setoran tidak di validasi?,”tanya hakim senior dede.
“Kalau yang slip setoran (Tanpa Validasi) itu memang tidak sesuai sop,” Aku Darmaisah.
Selanjutnya, Hakim anggota dede pun meminta jaksa Nining untuk menunjukan rekening koran bank BCA disaksikan Pengacara terdakwa bersama saksi Kepala Cabang Bank Prima Master milik Ir Susilowati.
Sesaat Hakim Dede memeriksa rekening koran atas nama Ir Susilowati dan bertanya apakah ada transfer balik dari susilowati ke yudo?, “Apakah ada transfer balik dari susilowati? Dan tahu jika yudo ada hubungan dengan daniel?, tanya ulang dede.
“Saya tidak tahu pak dan menurut informasi belum ada transfer balik, soal hubungannya tidak tahu,” bantah saksi.
“Sepertinya dalam perkara ini, ada Bank didalam Bank ya kan? Sebab bank prima kan sebagai kreditur, keluar uang dari bank prima dan masuk lagi ke bank prima,”tegas majelis hakim tampak menggeleng kepala.
Awal mencuat Perkara terdakwa agus, bermula dari laporan Anugrah Yudo yang mengaku sebagai nasabah Bank Prima, Yudo melaporkan di Polda Jatim terhadap Direktur dan kawan kawan namun penyidik menetapkan awalnya tersangka hanya Agus selaku direktur komersial.
Perkara bermula akibat yudo merasa uang miliknya yang Rp 5 Miliar di pindahkan tanpa ijin oleh pegawai Bank kerekening nasabah lain di bca semarang, atas nama Ir Susilowati yang merupakan pegawai daniel, dan Daniel ialah nasabah bank prima cabang semarang (Nasabah Kacab Bank Prima Bernama Katrin).
Sementara Saksi sidang sebelumnya, Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp. 5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018, dan Rp.b2 miliar pada tanggal 17 April 2018.
Ana juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh terdakwa. “Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya. Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, perkara ini bermula saat saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek giro senilai Rp2 miliar, dan Rp3 miliar. Korban meminta agar uang tersebut dipindahkan ke rekening milik korban di Bank Prima Master. Namun, dana tersebut justru dipindahkan ke rekening bank milik orang lain tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan.