DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA-Moda transportasi angkutan darat yang melebihi kapasitas muatan serta panjang kenderaan melampaui batas adalah menjadi dilema bahkan sebagai momok bagi kalangan masyarakat juga pemerintah. Hal ini yang terus sebagai sorotan dari berbagai kalangan maupun asosiasi yang pada puncaknya Tahun 2020.
Sorotan bagi perusahaan angkutan truk di ungkapkan lagi oleh Erwin Dirut PT. DLU saat acara HUT PT DLU ke 44 Pemberian anugrah terhadap Mitra usaha dan Pelanggan 2020 di Hotel Bumi Surabaya. Juga sebelumnya telah berulangkali di kritik Bambang Haryo sebagai Penasehat/owner PT. DLU serta Bacabup Sidoarjo itu, agar segera menerbitkan aturan pembatasan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Erwin mengatakan, kami tetap mengapresiasi terhadap Dirjenhubda yang selalu memperhatikan dan akan menertibkan kenderaan ODOL, karena muatan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan moda transportasi laut jika tidak segera di hentikan.
Selain Itu juga Dirjenjenhubda telah menerbitkan Surat Edaran Maret lalu untuk mengantisipaai Virus Corona di wilayah pelabuahan. “Semoga semoga masyarakat kita terhindar dari Virus Coraona tersebut”, ungkap Erwin, Jumat (6/3/20).
Sementara Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim, juga mendorong pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera memperhatikan maslah ODOL, yang berpotensi untuk merusak jalan disebabkan tidak seimbang dengan peruntukan berat tonase dengan peruntukan jalan.
“Terutama pada jembatan-jembatan yang dapat mengakibatkan ambruk. Karena kita tahu bahwa pembangunan insfrastruktur yang rusak tidak sesuai penerimaan pendapatan jika rusak akibat Perbuatan muatan ODOL”, pesan Emil.
Seiring Dengan Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Dalam Sambutannya menyatakan, Kami juga dari Direktorat Perhubungan Darat bahwa apa yang dilakukan oleh PT. DLU beberapa terakhir selalu mendapatkan penghargaan dari kami selaku regulator, karena konsisten melakukan terbaik dalam pelayanan moda transportasi laut.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Oleh PT. DLU ini, memberikan motivasi terhadap pelayaran lain”, ujarnya.
Kata Budi, kebijakan ODOL sebetulnya bukan kebijakan baru yang silakukan oleh Kementerian Perhubungan, sebenarnya pada tahun 2017 Pak Menteri sudah meminta kepada saya. Namun tampaknya pemerintah belum begitu komitmen dan belum berhasil melakukan pengawasan di Jembatan timbang. Tapi sampai sekarang masih banyak ODOL berjeliaran.
Untuk itu kami sangat sepakat dengan Gapasdap bahwa angkutan penyeberangan Kapal-Kapal Fery menolak mengangkut muatan kenderaan truk Odol, tegasnya.
“Jadi pada tanggal 1 Mei nanti sudah saatnya kami akan melarang ODOL tidak di perbolehkan menyeberang”, anjur Budi.
Dr.Nyono, ST, MT Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat di konfirmas Wartawan mengatakan, sesuai kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan, itu sudah si terapkan penegasan pelaksanaan ODOL. Jadi ODOL sendiri tidak boleh lagi terjadi terutama si angkutan penyeberangan di Jawa Timur.
Nanti akan dilakukan penindakan di kapal penyeberangan jika masih ada pelanggaran ODOL, dan itu akan di tertibkan agar ODOL tidak boleh lagi masuk Kapal, tandasnya.
“Masalah teknis pelaksanaan, nanti kiata gabungan, kalau di penyeberangan Gili Manuk ada UPT kita tempatkan. Maslah ODOL Dishub Jatim lebih mengarah melakukan pengawasan, ketertiban dan keselamatan”, jelas Nyono mantan Kabid Perhubungan Laut ini.