SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Pasca Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum), pada tanggal 14 November 2019, Yang melakukan penangkapan 205,9 M3 kayu gergajian jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Menuai kritikan dari berbagai kalangan pihak seperti pengurus asosiasi jatim (Pengusaha transportasi dan bongkar muat).
Kendati sejak di mulainya pengamanan sejumlah kontainer berisi kayu, hingga kini belum didapat informasi satupun pihak yang menjadi tersangka dalam kepemilikan kayu maupun yang dianggap bertanggung jawab.
Namun, Dalam hal ini akibat seringnya oknum tim gakkum mengamankan muatan kayu dari berbagai daerah melalui angkutan kapal laut, akan tetapi pelabuhan Tanjung Perak atau kota surabaya sebagai tempat tujuan yang menjadi wilayah tangkapan.
Ramli, Selaku pengurus asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) menanggapi, menyayangkan selama ini jika pihak pemerintah atau oknum gakkum kehutanan dinilai tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya pengusaha diberikan solusi, Sehingga para pengusaha melalui asosiasi beranggapan mengapa saat kayu tiba disurabaya baru ditangkap, dan bukan dari tempat asal saat kapal sebelum berangkat.
“Kami ini sangat menyayangkan tindakan oknum gakkum kehutanan selama ini yang selalu menangkap kiriman kayu, namun kenapa koq saat tiba di Hilir (Tempat tujuan kayu dikirim.red) baru diamankan?, dan kenapa bukan ketika kayu masih di Hulu (Tempat asal mula kayu.red)?, Jelas ini membuat kerancuhan bagi pengusaha dijatim.”terang ramli kepada beberapa wartawan saat dimintai tanggapannya.
Ramli juga menambahkan terkait harapannya kepada pemerintah pusat soal penindakan pengamanan kayu kayu jika rencana menangkap dapat dilakukan sebelum kapal berangkat atau di tempat asal mula kayu dimuat.
Pasalnya, jika diamankan ketika di pelabuhan tempat tujuan sehingga kayu sudah dimuat diatas truk trailer dianggap merugikan pihak transportasi, dimana tim gakkum kehutanan telah menyita alat angkut yang tidak tahu menahu soal ijin kelengkapan dokumen kayu, sementara kapal yang mengangkut kayu dari tempat asal tidak disita.
“Selain itu juga soal angkutan dari pelabuhan tempat tujuan kayu dikirim sangat merasa dirugikan sebab truk pengangkut tahunya hanya pesanan untuk angkut kayu dari pelabuhan ke gudang, dan tidak tahu soal kayu tersebut ilegal atau tidak sehingga jika truk disita pengusaha jadi rugi, mengapa kapal yang angkut bisa bebas?.”tandasnya.
Seperti diketahui terpisah informasi dari pihak Gakkum kehutanan melalui rilisnya sesuai pemberitaan sebelumnya, Dugaan kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela, rencana akan dibawa ke PT Wana Andalan Bersama Surabaya, PT. Muara Jati Jakarta dan PT Trias Surabaya.
“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 15 November 2019 lalu.
Lebih lanjut ditjen gakkum juga menyampaikan sebelumnya, selama ini kurun waktu dalam tahun 2019 sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani. Dengan target pelaku dan pemodal diharapkan dihukum seberat-beratnya. Untuk menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem. {Tim}