JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-ICW mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut ICW, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa sebelumnya.
“Pertama kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan udah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4-11-19).
Dia mengaitkan vonis bebas Sofyan dengan polemik UU KPK baru yang dinilai memperlemah KPK. Lanjut Kurnia, selain KPK secara institusi, putusan-putusan ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi membuat pemberantasan korupsi makin lemah.
“Putusan bebas mantan Dirut PLN ini, salah satu bentuk pelemahan terhadap KPK”, Sindirnya. {Kornelius}