Perkara Ambles Jalan Gubeng JPU Hadirkan Saksi Kepala Bappeko dan Kabid Bangunan

Usai memberikan kesaksian Eri Cahyadi Kepala Bappeko dan Lasidi Kabid Bangunan dan Gedung menyalami ke enam terdakwa di ruang sidang. (inzet kanan JPU Heri saat di konfirmasi Wartawan)

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua R. Anton dengan perkara Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, diduga dampak pembangunan Rumah Sakit Siloam. JPU Hari dari Kejati menghadirkan dua saksi yakni kepala Bappeko Eri Cahyadi dan Kabid Bangunan dan Gedung Lasidi di Ruang Cakra 2 PN. Surabaya, Senin (28/10/2019).

Saksi Eri di Persidangan menyatakan, bahwa PT Saputra Karya sudah mengajukan izin pembangunan proyek Mix Use Development Gubeng sesuai mekanisme perizinan.

“Keterangan yang disampaikan sesuai fakta, artinya ya proses prosedur mekanisme perizinan sesuai dengan mekanisme, sudah sesuai aturan,” kata penasihat hukum PT Saputra Karya Martin Suryana usai menjalani persidangan.

“Tadinya sesuai kesaksiannya, berkali-kali ditegaskan oleh Pak Eri selaku Kepala Dinas Cipta Karya waktu itu bahwa semua proses sudah sesuai perizinan,” tambah Martin Pemgacara Terdakwa.

Martin menolak jika kliennya selaku owner proyek selama ini dikatakan membangun tanpa ada perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia juga membantah ada perubahan peruntukan, sebab izin yang semua untuk rumah sakit tetap ada. Cuma ada memang ditambahkan fasilitas lain berupa hotel.

“Dana dalam proyek ini tidak ada lagi istilah proyek tanpa perizinan semuanya ada izinnya. IMB-nya lengkap dan tidak benar bahwa ada yang mengatakan, ada perubahan peruntukan yang semula rumah sakit kemudian menjadi hotel,” sebutnya.

“Tetap rumah sakit hanya ditambah fungsinya dan menjadi mix use development dan itu sudah sesuai aturan. Jadi sudah clear,” jelasnya

Sedangkan Rahmat Hari JPU dari Kejati Jatim usai Pesidangan di ruang Cakra dikonfirmasi Wartawan menyatakan, hal ini nanti kita tetap kita kejar siapa pemohon yang mengajukan izin. Saksi masih banyak yang belum di hadirkan di persidangan selanjutnya.

“Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu” tegas Hari.

Untuk di ketahui, dalam perkara amblesnya jalan Gubeng enam orang telah menjadi terdakwa yaitu; Tiga pejabat dari Kontraktor PT. Nusa Konstruksi Enginering, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Sedangkan Tiga dari PT. Saputra Karya, Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Sidang sebelumnya, ke enam terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.