Pelindo III Keberatan Gugat Putusan KPPU di PN Surabaya

DR. Sudiman Sidabuke, SH, Mhum saat Sidanag di Pengadilan Negeri Surabaya.
DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-Perusahaan BUMN PT. Pelindo III (Persero) telah menggugat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ke Pemgadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka keberatan dengan keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 yang dibacakan pada 23 Agustus 2019 lalu. Dalam putusan itu Pelindo III dianggab terbukti melakukan monopoli bongkar muat Petikemas di Pelabuhan L. Say Maumere.

Perusahaan menyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2b Undang-undang No. 5/1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga KPPU memutuskan bahwa Pelindo III diharuskan membayar denda RP. 4, 2 Miliar.

Atas putusan KPPU itu, Pihak Pelindo III tidak terima dan mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku pada Aguatus 2019. “Keberatan terhadap keputusan KPPU, kami sampaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya”, jelas DR Sudiman Sidabuke, SH, CN, M.Hum.

Sudiman Pengacara Pelindo III kepada media mengatakan, kebijakan tentang penumpukan petikemas yang di permasalahkan oleh KPPU dilakukan berdasarkan peraturan Dirjenhubla Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tentang kinerja Pelayaran Operaaional Pelabuhan secara komersial.

Data SIPP terdaftar pengajuan Gugatan Pelindo III dengan tergugat KPPU di PN Surabaya.

Peraturan itu, muncul setelah pada tahun 2014 BPK menyoroti Bongkar Muat di Pelabuhan yang tidak efektif. “Biar lebih cepat barangnya keluar, sehingga lebih murah. Sebelum pemberlakuan itu, dikelolah perusahaan lain keluar dan masuknya lama dan berbiaya tinggi” terang Sudiman.

Pelindo III sebagai Perusahaan BUMN keberatan. Karena putusan dan pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Sudiman, keterangan para saksi yang dikutip tidak di pertimbangkan secara matang.
Melalui gugatan yang dilakukan Pelindo III meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan KPPU.

Dalam pantauan Detrktifnews.com sesuai data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, pengajuan gugatan Rabu 11 September 1019 . Perkara No. 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/2019/PN Sby. Penggugat PT. Pelabuhan Indonesia III Persero dengan kuasa Hukum DR. Sudiman Sidabuke, SH, CN, M.Hum Dkk serta tergugat Komisi Persaingan Usaha Republik Insonesia.

Sedangkan Untuk sidang lanjutan, “Gugatan PT. Pelindo III kepada tergugat KPPU akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2019 di PN Surabaya” tegas Sudiman melalui WA, Minggu (22/9-2019).