Tidak Benar RS Ikut Menganiaya Seorang Kakek MS Diajibata

Batara Sirait yang kirim Relis dan saat foto diminta sebagai nara sumber lewat WA

 

Hak Jawab/Klarifikasi

Seperti diketahui Pemberitaan Detektifnews.com yang di relis Batara Sirait (BS) Anak korban MS tentang penganiayaan dan berlanjut konfirmasi lewat WA 081263828585 Minggu malam (11/8/2019). Membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap MS. Namun, Berita tersebut tidak benar ikut RS (Roy Robinhot Sirait) adalah mantan anggota DPRD Tobasamoair menagniaya kakek MS di ajiabata dalam hak Jawabnya.

Sebenarnya dalam berita yang dimuat Detektifnews.com tersebut, juga diterangkan Batara Sirait baik melalui Relis nya dan konfirmasi langsung lewat WA, adanya penganiayaan tersebut. Untuk itu, kepada RS (Roy Robinhhot Sirait), Pemimpin Redaksi Detektifnews.com mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas berita yang tidak benar yang dikutip dari Batara Sirait, tanpa Konfirmaai terhadap RS.

Adapun kutipan Hak Jawab yang di kirim ke Redaksi Detektifnews.com sebagai berikut;

Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan yang telah saudara muat tanpa konfirmasi/wawancara dengan saya. Untuk itu saya sampaikan KLARIFIKASI sekaligus sebagai HAK JAWAB atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:

1) Bahwa dalam pemberitaan tersebut memuat isi dan tujuan yang sama, maka kami memberikan hak jawab yang sama secara bersamaan.

2) Bahwa dalam berita disebutkan pelaku penganiayaan terhadap kakek lansia berinisial MS dilakukan oleh RS, HS, dan CS. Disebutkan pula bahwa RS salah seorang pelaku adalah mantan anggota DPRD Tobasamosir.

Klarifikasi:

1. Saya yang bernama Roy Robinhot Sirait adalah benar mantan/bekas anggota DPRD Tobasamosir namun dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana diberitakan.

2. Benar bahwa saya sebagai terlapor di Kepolisian Sektor Lumbanjulu Tobasamosir. Dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadapi persoalan hukum tersebut.

3. Benar bahwa saya ada di tempat kejadian, tetapi keberadaan saya adalah bertujuan untuk melindungi ibu kandung saya tanpa melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siapapun juga.

4. Bahwa saya melindungi ibu kandung saya dari perbuatan yang menyerang martabat orang tua saya dan keluarga besar saya. Perlu saya sampaikan bahwa perbuatan tersebut telah kami laporkan ke polisi di polres tobasa.

5. Namun pemberitaan yang saudara muat di media saudara sama sekali tidak mengedepankan prinsip atau azas hukum yaitu azas praduga tidak bersalah karena telah memposisikan saya sebagai orang yang bersalah.

Demikanlah Hak Jawab yang kami muat di media DETEKTIFNEWS.com ini, atas kesalah pahaman dan kesimpang siuran berita yang terlanjur di publikasi mohon maaf kepada masyarakat yang membacanya. Terimakasih.

Pemimpin Redaksi Detektifnews.com {Beduar Sitinjak}