Syaiful Aidy Mantan Anggota DPRD Surabaya Dipanggil Paksa Langsung Ditahan

Syaiful Aidy pakai rompi merah ditahan Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Setelah sering mangkir dari panggilan beberapa kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak panggil paksa dan menahan Syaiful Aidy terkait kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu dijemput paksa oleh penyidik dari kawasan Simo, Selasa (3/9/2019), sekitar pukul 11.20 WIB.

Setelah itu, Syaiful menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak. Selesai pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB, Syaiful langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari ke depan.

Saat petugas membawanya ke mobil tahanan, tersangka Syaiful tampak tenang. Dia juga tidak menutupi wajahnya. Hanya saja, Syaiful memilih bungkam saat awakmedia mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Lingga Nuarie Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, penahanan ini untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Sebab pihaknya tidak ingin tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. {JAcK}