
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim bersama Kanwil DJBC Jatim 1 memusnahkan barang bukti sabu seberat 24,5 kg di halaman Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (3/9/2019). Narkoba Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu dihitung senialai Rp 31,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti digelar konferensi Pers, dihadiri oleh Gubernur Jatim yang diwakili oleh Bakesbangpol Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam V/ Brawijaya, Kajati Jatim yang masing-masing diperwakilkan serta tokoh ulama dan Masyarakat.
Sebanyak 24,5 kg sabu yang diamankan itu disita dari empat orang tersangka. Sabu selain dari Indonesia melainkan juga di distribusi dari Malaysia. Barang Bukti dimusnahkan langsung menggunakan mesin Incinerator. Sebanyak tiga kali, narkoba seberat 24,5 kg itu baru ludes dibakar api yang asapnya membumbung kehitaman keatas terbawa angin.
Kepala BNNP Jatim Bambang P mengatakan, barang bukti yang disita tersebut hasil penangkapan dari tersangka Iwan warga Banjarmasin yang membawa 6 poket besar sabuseberat 1.223 gram. Tersangka Iwan diamankan di Jalan Diponegoro pada Rabu (7/8/2019) lalu. Sebanyak 5 poket besar sabu seberat 1.223 gram yang diserahkan kepada Faturahman dan Khusnul Khotimah (Pasutri) asal Sidoarjo.
Saat keduanya mengambil barang muncul, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun Khusnul Khotimah yang mengendarai Mobil Avanza W 1443 YB dapat meloloskan diri.

Petugas langsung mengejar dua pengedar sabu asal Sidoarjo itu. Pelarian mereka berdua terhenti di Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo. “Barang itu mau diedarkan ke Lumajang,” ungkap Brigjen Pol Bambang.
Pada hari yang sama, BNNP Jatim melakukan pemantauan bersama Bea Cukai, mengamankan tersangka Ahmad Sakur membawa paket sabu seberat 19,217 gram di Jalan Banyuates, Sampang, Madura {JAcK}